Berita Lampung

Kejari Pesawaran Harap Kades Lapor Aksi Premanisme Hambat Pembangunan Desa

Kejari Pesawaran sosialisasi dan edukasi kades di Kabupaten Pesawaran agar memahami pentingnya hukum cegah premanisme yang hambat pembangunan desa.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kajari Pesawaran Diana Wahyu Widianti saat diwawancarai awak media. Kejari Pesawaran harap kades lapor aksi premanisme hambat pembangunan desa. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kejari Pesawaran sosialisasi dan edukasi kades di Pesawaran agar memahami pentingnya hukum cegah premanisme yang hambat pembangunan desa, Kamis (13/10/2022).

Dalam pemerintahan suatu desa, tentu hal-hal bersifat premanisme menjadi hal yang harus diberantas sejak awal.

Para premanisme yang marak terjadi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan pidana.

Sehingga itu dapat terjadi dimana pun tempatnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pesawaran Diana Wahyu Widianti, ia menjelaskan aksi-aksi premanisme tersebutlah yang menjadi penghambat pembangunan desa.

"Karena ditakut-takuti, akhirnya terlena lalu diikuti," ucap Diana.

Baca juga: Terdapat 15 Bencana Alam di Pringsewu hingga Oktober 2022

Baca juga: 30 Jurnalis di Lampung Utara Gelar Demo, Ini Tuntutannya Kepada Bupati dan Wabup Lampura

Kemudian di saat tersebut akhirnya dilakukan pembiaran-pembiaran dari aksi tersebut.

Maka jika sudah terlalu dibiarkan, aksi-aksi premanisme di lain waktu akan kembali terulang.

"Sehingga yang sebaiknya dilakukan jika terjadi pemerasan dan aksi premanisme adalah melaporkan kepada pihak berwajib" ucap dia.

Mengingat banyak hal yang dirugikan dari premanisme di lingkungan desa.

Terlebih lagi Diana menuturkan jika adanya aksi preman yang meminta-minta uang dalam bentuk donasi dan lain sebagainya.

"Sebagai kepala desa tentu itu kan dilarang, terlebih lagi darimana uang yang diberikan? Apakah dari uang desa?" Imbuhnya.

Jika menggunakan uang dari desa tentu itu sudah menyalahi aturan yang ada.

Sebab katanya, uang desa kegunaannya tidak digunakan sebagai donasi dalam kegiatan-kegiatan sekelompok orang tertentu.

Dan mestinya uang desa adalah digunakan untuk sebagai pembangunan desa dan menjadi perhatian kepala desa sebagai bentuk wujud kecintaan terhadap masyarakatnya dengan melalui program kerja.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved