Berita Lampung

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsu Surat Tanah 1 Hektar di Lampung Selatan

Polda Lampung tangkap Nurlela sebagai pelaku pemalsuan surat tanah seluas 1 hektar di Lampung Selatan atas laporan Budi Setiawan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi surat tanah. Polda Lampung tangkap pelaku pemalsuan surat tanah di Lampung Selatan seluas 1 hektar dengan modus palsukan surat tanah sporadik. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tangkap satu tersangka pelaku pemalsuan dokumen surat tanah seluas 1 hektar di Lampung Selatan.

Adapun tersangka yang diamankan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung yakni Nurlela (60), warga Way Huwi, Jati Agung Lampung Selatan.

Polda Lampung tangkap Nurlela sebagai pelaku pemalsuan surat tanah seluas 1 hektar di Lampung Selatan atas laporan Budi Setiawan.

Laporan pemalsuan surat tanah tertuang dalam nomor polisi LP / B-255 / II / 2020 / LPG / SPKT, tanggal 10 Februari 2020.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi menjelaskan, kronologis peristiwa bermula pada Jumat tanggal 20 Desember 2019.

Ketika itu, pelapor mengetahui adanya surat sporadik yang diduga palsu yang diklaim oleh terlapor Nurlela.

Baca juga: Ini 8 Titik Rawan Banjir di Pringsewu, BPBD Imbau Warga Waspada Curah Hujan Tinggi

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Curas Modus Pura-pura Menumpang di Lampung Tengah

Surat tersebut menerangkan bahwa terlapor Nurlela sebagai pemilik sah atas tanah seluas lebih kurang 10.000 meter persegi

Sedangkan tanah tersebut berdiri di lokasi yang saat ini pemegang hak gunanya adalah PT. Gunung Mas Persada Raya.

"Jadi di lokasi tersebut, terlapor telah mendirikan sebuah bangunan rumah permanen,"

"Rumah tersebut juga dihuni oleh terlapor," kata Rosef Efendi, Kamis (13/10/2022).

Adapun sebelumnya pihak PT. Gunung Mas Persada Raya sudah memperingati terlapor tentang status kepemilikan tanah tersebut.

Namun, terlapor tidak menghiraukan dan tidak bersedia meninggalkan lokasi tanah tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata tersangka Nurlela menduduki dan menguasai tanah tersebut dengan dasar fotokopi sporadik yang diduga palsu," jelas Rosef.

Selanjutnya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Nurlela.

Penangkapan tersangka sendiri berlangsung di halaman Parkir Pengadilan Negri Kalianda Lampung Selatan pada Selasa (11/10/2022).

Selain itu, Rosef mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara tersebut.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita di antaranya, sertifikat HGB yang berlokasi di Way Huwi dan surat keterangan dari bank perihal SHGB.

Selain itu, polisi juga menyita satu lembar Kartu Keluarga, berita acara dan pemetaan kadastral, serta fotokopy gambar pengukuran dari BPN.

Baca juga: Hakim Ditembak Satreskim Polresta Bandar Lampung saat Acungkan Pisau Garpu

Baca juga: Gali Potensi Kuliner Lokal, Disporapar Mesuji Kirim Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan di Bandar Lampung

Rosef melanjutkan, saat ini berkas perkara berikut dengan tersangka Nurlela serta barang bukti telah diserahkan atau dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Tersangka Nurlela sendiri saat ini dititipkan JPU di Lapas Wayhui Lampung Selatan guna menjalani Proses persidangan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved