Berita Lampung

Polisi Tangkap Pemuda di Lampung Tengah Hendak Gunakan Sabu di Dapur Rumahnya

Polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat 0,25 gram.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Satresnarkoba Lampung Tengah tangkap pemuda yang akan konsumsi sabut di bagian dapur rumhanya di Gunung Sugih. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap seorang pemuda inisial JK (23) hendak gunakan sabu di rumahnya.

Pemuda berinisial JK tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Tengah pada Selasa (11/10/22) pukul 02.00 WIB saat akan gunakan sabu.

Satresnarkoba Polres Lampung Tengah mendapati JK saat akan konsumsi sabu di dapur rumahnya.  

Pelaku merupakan warga Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat 0,25 gram dari pemuda inisial JK tersebut.

Petugas juga turut amankan 1 buah alat isap sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah sumbu api gas, 1 buah pipa kaca atau pirek bekas pakai sabu dan 1 buah skop terbuat dari pipet sedotan.

Baca juga: Empat Ekor Kambing Warga Menggala Tulangbawang Raib Dicuri saat Dini Hari

Baca juga: Gerak-gerik Mencurigakan, Pemuda Kedapatan Bawa Sabu di Pinggir Jalintim Tulangbawang

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya diruang kerjanya, pada Kamis (13/10/22).

AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya JK, bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut.

"Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP," kata Yofi.

Ia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah langsung bergerak melakukan penggerebekan untuk menangkap pelaku.

Lokasi penggerebekan, yaitu salah satu rumah yang berada di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

"Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan, pelaku yang berada di dapur tertangkap tangan sedang menyiapkan narkotika jenis sabu berikut alat isap,’’ jelasnya.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reserse Narkoba mengatakan untuk tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved