Pembuangan Bayi di Pringsewu
Tersangka Pembuang Bayi di Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka pembuang bayi di Pringsewu di kolam pembuangan sampah Gadingrejo, Pringsewu terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Tersangka pembuang bayi di Pringsewu di kolam pembuangan sampah Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu terancam 15 tahun penjara.
Tersangka pembuang bayi di Pringsewu R (21) disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak.
Atas perbuatannya itu, tersangka pembuang bayi di Pringsewu terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Rabu (12/10/2022) sore.
"Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun," paparnya.
Saat ini, lanjut Rio, tersangka berada di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.\
Baca juga: Kekasih Pembuang Bayi di Pringsewu Lampung Kabur Tahu Kehamilan Pelaku
Baca juga: Kejari Pesawaran Harap Kades Lapor Aksi Premanisme Hambat Pembangunan Desa
Kekasih Pembuang Bayi di Pringsewu Lampung Kabur
Pelaku pembuangan bayi di Pringasewu Lampung berinisial R (21) mengaku kekasihnya hilang kabar saat mengetahui dirinya hamil.
R mengaku bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang selanjutnya hilang kabar saat tahu dirinya hamil.
Pelaku R warga Pringsewu Lampung ini mengaku dia dan kekasihnya menjalin hubungan kurang lebih satu tahun hingga akhirnya terjadi hubungan gelap dan hamil.
Kepada polisi R warga Gadingrejo ini mengaku kekasihnya berusia 20 tahun.
"Tersangka mengaku sudah menjalin hubungan dengan kekasihnya sejak Oktober 2021 lalu, ya kurang lebih satu tahun," kata Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Rabu (12/10/2022).
Namun, saat R menceritakan bahwa dirinya hamil kepada kekasihnya, komunikasi antara keduanya menjadi renggang.
"R mengaku menceritakan dirinya hamil kepada sang kekasih itu sekira awal bulan Juni lalu," paparnya.
Semenjak itu, kekasih korban mulai susah dihubungi dan komunikasi antara mereka tak lagi intens.
Dugaan sementara, kekasih korban merupakan seorang mahasiswa di kampus swasta di Bandar Lampung.
Diketahui sebelumnya, gegara malu hamil di luar nikah, gadis asal Pringsewu Lampung nekat membuang bayi ke kolam pembuangan sampah.
Pelaku tega membuang bayi ke kolam pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, usia kandungan R masih 38 minggu saat digugurkan.
"Bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya. Menurut keterangan dokter, usia kandungan tersangka masih 38 minggu atau sekira 8 bulan," kata Rio.
"Pelaku merasa malu dengan keberadaan jabang bayi hasil hubungan gelapanya dengan sang kekasih," ujarnya.
Hal itulah yang mendasari R akhirnya nekat melakukan aborsi sendiri dengan bantuan obat-obatan di sebuah kamar mandi sebuah penginapan di Bandar Lampung.
"Menurut pengakuan tersangka, begitu lahir, bayinya sudah dalam keadaan tidak bergerak," paparnya.
Setelah melahirkan, R langsung membungkus bayi tersebut dengan pakaian yang ia miliki.
Usai dibungkus dengan menggunakan pakaian, bayi tersebut dimasukan ke dalam koper dan ia bawa dari Bandar Lampung ke Pringsewu menggunakan ojek online.
"Kejadian terjadi pada Sabtu (2/10/2022) sekira pukul 04.00 WIB, R tiba di Pringsewu sekira pukul 12.00 WIB," paparnya.
Sesampainya di rumah orang tuanya di Pringsewu, tersangka langsung menguburkan jasad bayi tersebut ke dalam kolam pembuangan sampah.
"Kolam pembuangan sampah itu berada di belakang rumah kakeknya yang bersampingan dengan rumah orang tuanya," jelasnya.
Rio memaparkan, saat ini tersangka berada di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara, jasad bayi tersebut sebelumnya dibawa ke RSUD Pringsewu yang kemudian dibawa di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung guna dilakukan autopsi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti )