Berita Terkini Nasional
Kapolri Batalkan TR Irjen Teddy Jadi Kapolda Jatim, Krishna Murti Naik Pangkat
Mutasi di tubuh Kepolisian RI kembali terjadi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo batalkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (RI) kembali terjadi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo batalkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur.
Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menempatkan Krishna Murti sebagai Kepala Divisi Hubinter dari Kepala Biro di Divhubinter.
Alhasil, pangkat Krishna Murti naik dari Brigadir Jenderal atau Brigjen menjadi Inspektur Jenderal alias Irjen.
Diketahui, seusai kasus narkoba yang menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat dengan melakukan mutasi di tubuh Polri.
Pengangkatan Krishna Murti ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2224/X/KEP/2022 tertanggal 14 Oktober 2022.
Sementara pejabat sebelumnya yakni Irjen Johanis Asadoma diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda NTT.
Baca juga: Polri: Irjen Teddy Minahasa Positif Narkoba, Belakangan Dibantah
Baca juga: Polisi Ungkap Temuan Baru Tragedi Kanjuruhan, Puluhan Botol Mencurigakan di Stadion
Terkait pengganti Irjen Teddy Minahasa, Kapolri menunjuk Irjen Toni Harmanto menjadi Kapolda Jatim.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan TR Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba.
"Irjen Pol Drs. Toni Harmanto MH NRP 65100566 Kapolda Sumsel Diangkat dalam Jabatan Baru Sebagai Kapolda Jatim," bunyi TR terbaru Polri, Jumat (14/10/2022).
Saat ini Irjen Toni Harmanto menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa yang tadinya ditunjuk jadi Kapolda Jatim dibatalkan penunjukannya usai terjerat kasus dugaan narkoba.
Teddy Minahasa Putra ditangkap Divisi Propam Polri menyusul keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan proses pidananya.
Saat ini, Irjen Teddy telah dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polri.
"Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH," ujar Sigit.