Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Dilarang ke Luar Negeri, Resmi Dicekal Imigrasi Sampai November
Artis Nikita Mirzani akhirnya resmi dilarang untuk bepergian ke luar negeri alias dicekal Imigrasi sampai November 2022.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis Nikita Mirzani akhirnya resmi dilarang untuk bepergian ke luar negeri alias dicekal Imigrasi sampai November 2022.
Nikita Mirzani dilarang ke luar negeri berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia alias Kemenkumham.
Adapun pencekalan alias larangan Nikita Mirzani ke luar negeri berlaku mulai 13 Oktober sampai 1 November 2022.
Artinya, Nikita Mirzani dicekal ke luar negeri selama 20 hari.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap Nikita diajukan oleh Polres Serang Kota.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Achmad Nur Saleh, dikutip dari KompasTV.
Baca juga: Lesti Kejora Resmi Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Polisi Sudah Diterima
Baca juga: Video Siraman Happy Asmara Jadi Sorotan, Menikah dengan Denny Caknan?
Achmad Nur Saleh menambahkan, pencegahan dilakukan dengan alasan mendesak.
"Instansi pengusul Polres Serang Kota. Pencegahan dalam keadaan mendesak," terangnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap Nikita Mirzani, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Nikita belum lama ini berurusan dengan Polres Serang Kota.
Bahkan Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Momen Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Mal
Nikita Mirzani sempat dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Polisi menangkap Nikita Mirzani di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Momen penangkapan Nikita Mirzani ini dibagikan oleh pengacara Ramdan Alamsyah.