Berita Terkini Artis

Rizky Billar Akhirnya Pulang, Suami Lesti Kejora 2 Malam Nginap di Kantor Polisi

Rizky Billar meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan mengenakan baju putih didampingi tim kuasa hukumnya, Jumat (14/10/2022) pukul 22.50 WIB

Tribunnews/Mohammad Alivio
Rizky Billar saat keluar dari kantor Polres Metro Jakarta Selatan usai penangguhan penahanan sebagai tersangka KDRT dikabulkan polisi. Suami Lesti Kejora akhirnya pulang ke rumah. 

Meski begitu, pihak kepolisian menyebut proses hukum masih tetap berjalan. Dengan pencabutan laporan, tidak serta merta kasus berhenti begitu saja, masih ada restorative justice.

Rizky Billar Dikenakan Wajib Lapor

Aktor Rizky Billar masih dikenakan wajib lapor meski status tahanan suami Lesti Kejora ditangguhkan.

Penangguhan penahanan Rizky Billar itu dari permohonan istrinya sendiri Lesti Kejora, sebagai pelapor dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Juga dari permohonan kuasa hukum tersangka KDRT, Rizky Billar. Suami Lesti Kejora masih berstatus tersangka sehingga dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Berakhir Damai, Komnas Perempuan: Rugi

Baca juga: Lesti Kejora Jawab soal Rujuk dengan Rizky Billar: Nggak Ada Rujuk-rujuk

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, wajib lapor tersebut menjadi satu kewajiban Rizky Billar.

Sebab proses penyidikannya masih berlangsung disamping proses restorative justice juga masih berjalan.

Kendati demikian, aktor Rizky Billar yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora, kini bisa sedikit bernapas lega.

Ini setelah pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Meski begitu, Rizky Billar yang masih berstatus tersangka tetap diharuskan untuk melakukan wajib lapor.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban," kata Kombes Ade, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (14/10/2022).

"Dan juga permohonan penangguhan penahanan dari penasehat hukum tersangka kami kabulkan."

"Sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," paparnya.

Meski telah dibebaskan, namun proses penyidikan masih terus berlangsung selain proses restorative justice yang tetap berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved