Berita Lampung
Polisi Temukan Kunci Leter T Saat Gerebek Buruh Tersangkut Narkoba di Tulangbawang Lampung
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang membekuk satu orang buruh, dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Editor:
soni
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tulangbawang
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Tulangbawang dari tangan pelaku JN.
Kini, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya. ( Tribunlampung.co.id / Candra Wijaya )