Berita Terkini Nasional

Pagi Ini Sidang Perdana Ferdy Sambo CS, Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming

sidang dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan jenis perkara pembunuhan, pukul 10.00 WIB, Senin (17/10/20

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Ilustrasi. Pagi ini sidang perdana Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (17/10/2022). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstuction of justice Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pagi ini, Senin (17/10/2022).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto sebelumnya mengatakan, pihaknya akan menyediakan fasilitas berupa TV Pool siaran sidang Ferdy Sambo Cs yang bisa diakses oleh siapapun dengan layanan streaming.

Sementara dilansir laman resmi PN Jaksel, sipp.pn-jakartaselatan.go.id, sidang dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan jenis perkara pembunuhan, akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada pukul 10.00 WIB, Senin (17/10/2022), 

Sementara sidang untuk tersangka Richard Eliezer akan digelar terpisah dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya.

Sidang untuk Richard Eliezer dengan jenis perkara pembunuhan akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Selasa (18/10/2022), tepatnya pukul 10.00 WIB.

Kemudian sidang untuk tersangka kasus obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Rabu (19/10/2022), pukul 10.00 WIB.

Baca Selanjutnya: Pinkan mambo depresi tak tahu siapa ayah anaknya saat pacaran dengan pr

Baca Selanjutnya: Kiki amalia dilamar pengusaha batu bara kalimantan setelah bulan dikenalkan teman

Persidangan digelar di ruang utama yakni di di ruang Oemar Seno Adji biasa yang memiliki kapasitas 30 orang.

Untuk memantau sidang bisa mengakses link berikut:

Live Streaming 1 Sidang Ferdy Sambo

Live Streaming 2 Sidang Ferdy Sambo

Live Streaming 3 Sidang Ferdy Sambo

Profil Hakim

Dilansir Kompas.com, PN Jaksel telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice.

Susunan hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo dan kawan-kawannya itu di antaranya Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

Menurut Humas PN Jaksel, Djuyamto, Wahyu Imam Santoso akan bertindak menjadi ketua majelis hakim, sementara Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono akan menjadi anggota.

"Ketua Majelis, Wahyu Iman Santosa. Anggota, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto dilansir Kompas.com, Minggu (16/10/2022).

Profil singkat Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa

Wahyu Iman Santosa saat ini menjabatan sebagai Wakil PN Jakarta Selatan.

Dirinya dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut M Pasaribu di ruang sidang utama gedung PN Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Baca Selanjutnya: Bunda corla terharu ditransfer rp juta doakan harta putra siregar berlimpah

Baca Selanjutnya: Rumah lesti kejora sepi setelah rizky billar bebas dari kasus kdrt

Wahyu dilantik untuk menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Wahyu pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali.

Dia juga pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.

Diawasi Komisi Yudisial

Sidang perdana kasus Ferdy Sambo akan diawasi oleh beberapa pihak di antaranya Komisi Yudisial (KY).

Tak hanya mengerahkan dua tim di lokasi persidangan, KY juga berencana untuk mengerahkan tim lainnya.

"Ada tim-tim yang bertugas memonitor secara tidak tampak. Mata KY akan memantau perkara ini secara dekat," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting.

Metode pemantauan juga dilakukan dengan memasang beberapa kamera di lokasi persidangan.

"Iya, itu salah satu strategi pemantauan," kata Miko.

Pemasangan kamera dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi dan keterangan serta melihat secara dekat perilaku hakim yang bertugas.

Pematauan seperti itu diungkapkan Miko merupakan bagian dari kewenangan KY.

Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi agar para hakim tak mendaapt tekanan, intimidasi, serta iming-iming dari pihak lain.

"Kalau ada (ditemukan), maka hakim atau kelompok masyarakat bisa melaporkan kepada KY agar hakimnya dilindungi."

Baca Selanjutnya: Terungkap alasan dewi perssik cerai dengan saipul jamil gegara kdrt

Baca Selanjutnya: Gading marten dan gisella anastasia bikin heboh penonton saat berpelukan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah nama susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun majelis hakim terdiri dari Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Imam didampingi Anggota majelis hakim yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono yang bekerja di PN Jakarta Selatan.

Keterangan Berbeda Ferdy Sambo Vs Bharada E Diuji

Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) besok.

Persidangan akan mengungkap kebenaran argumen antara tersangka utama Ferdy Sambo (FS) dengan tersangka Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E sebagai eksekutor perihal perintah tembak.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak pernah memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk membunuh Brigadir J.

Menurut Febri, dari berkas dakwaan yang didapatkan pihaknya dari kejaksaan, Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer untuk menghajar Brigadir J, bukan menembaknya.

"FS memerintahkan 'Hajar Chard', tapi yang terjadi justru penembakan terhadap Brigadir J," ujar Febri dikutip, Sabtu (15/10/2022).

Mantan Juru Bicara KPK tersebut menyebut kliennya seketika menjadi panik saat RE membuat Brigadir J tewas.

"FS panik saat Richard justru menembak Brigadir J dan sempat juga memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans setelah penembakan terjadi," ungkap Febri.

Setelah kejadian tersebut, Ferdy Sambo lalu menjemput istrinya Putri Candrawati yang berada di kamar lantai dua rumah di Duren Tiga.

Kemudian Ferdy Sambo mendekap wajah istrinya, agar tidak melihat peristiwa yang terjadi di lantai bawah.

Febri mengungkapkan FS sangat emosional seusai mendengar pengakuan istrinya Putri Candrawati yang mendapat perlakuan kekerasan seksual oleh Brigadir J di rumah singgah di Magelang, Jawa Tengah.

"Kemudian memerintahkan Bripka RR mengantar Putri Candrawathi ke rumah Saguling. Ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa," ucap Febri.

Febri juga menjelaskan, bahwa Bharada Richard dan Bripka Ricky Rizal melihat kondisi Ferdy Sambo yang emosional dan menangis kala itu.

Dia menyebut tujuan awal FS dari rumah Saguling adalah pergi main badminton, namun secara tiba-tiba FS menyuruh sopir untuk mundur sesaat setelah melewati rumah Duren Tiga.

Febri menegaskan perintah FS kepada Bharada Richard Eliezer saat kejadian itu menurut berkas dakwaan Jaksa adalah 'Hajar Chard'.

"Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," imbuhnya.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy membantah keras pernyataan pengacara Ferdy Sambo yang menyatakan kliennya diperintah hajar bukan tembak.

Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru.

Bahkan dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.

Baca Selanjutnya: Celine evangelista buktikan sayang dan cium marshel widianto di atas panggung

Baca Selanjutnya: Luna maya idamkan suami bergigi putih dan lebih tinggi

"Perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar, sebab itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya," ucap Ronny.

Ronny mengungkapkan, keterangan dari kliennya masih konsisten hingga saat ini. 

Bharada E, tegas dia, diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J bukan menghajar.

"Keterangan tersebut akan diuji saat persidangan termasuk keterangan Ferdy Sambo yang kerap berubah-ubah sejak awal kasus," tutur Ronny.

Ronny menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo adalah dalang dari pembunuhan berencana Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved