Berita Terkini Artis
Rumah Lesti Kejora Sepi setelah Rizky Billar Bebas dari Kasus KDRT
kediaman Lesti Kejora setelah hari kedua Rizky Billar bebas dari sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan terlihat sepi.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Penangguhan penahanan Rizky Billar yang diajukan oleh Lesti Kejora dikabulkan Polres Metro Jakarta Selatan.
Rizky Billar dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Namun demikian, kediaman Lesti Kejora setelah hari kedua Rizky Billar bebas dari sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan terlihat sepi.
Rizky Billar terpantau keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan pada, Jumat (14/10/2022) malam.
Rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan tersebut terlihat tidak ada aktivitas signifikan.
Jendela rumah dengan dua lantai itu pun tampak tertutup dengan gorden dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Baca Selanjutnya: Pinkan mambo depresi tak tahu siapa ayah anaknya saat pacaran dengan pr
Baca Selanjutnya: Bunda corla terharu ditransfer rp juta doakan harta putra siregar berlimpah
Sementara mengintip di balik pagar, terparkir beberapa kendaraan roda empat di teras rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Namun berbeda dari biasanya, hari ini terlihat mobil milik Lesti Kejora dan Rizky Billar berjenis Toyota Alphard yang biasa terparkir di depan rumah kini tak tampak.
Rizky Billar Dikenakan Wajib Lapor Terkait Kasus KDRT
Rizky Billar yang sempat ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora bisa sedikit bernapas lega.
Ia dipulangkan dari Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Meski begitu, Rizky Billar yang masih berstatus tersangka tetap diharuskan untuk melakukan wajib lapor.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban," kata Kombes Ade, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (14/10/2022).
"Dan juga permohonan penangguhan penahanan dari penasehat hukum tersangka kami kabulkan."