Berita Lampung
Polres Tanggamus Lampung Tangkap Pelaku Tindak Asusila di Kota Agung Modus Pacaran
Tersangka lakukan tindak asusila ke korban dengan modus pacaran dan mulanya diming-imingi jika hamil siap bertanggungjwab.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus Lampung menangkap seorang pelaku tindak asusila berinisial LT.
Pelaku inisial LT ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus Lampung karena lakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Aksi LT diketahui kakak korban hingga pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus Lampung.
Tersangka LT (27) merupakan warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan LT ini didasari atas laporan dari orang tua korban yang masih berusia 18 tahun.
Mulanya korban diiming-imingi pelaku akan bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca juga: BPBD Mesuji Petakan Puluhan Desa di Mesuji Masuk Daerah Rawan Banjir
Baca juga: Paparkan Pengurangan Emisi di Konferensi BUMN Negara G20, PLN Siap Pimpin Transisi Energi Indonesia
Dari penangkapan tersebut terungkap pelaku melakukan hal tersebut dengan modus berpacaran.
Pada saat itu tersangka memperdayai sang korban lantas mengancam korban saat di rumah tersangka.
Ketika kejadian rumah tersangka, kondisi rumah memang dalam keadaan sepi.
Tindak asusila ini terjadi sekitar bulan Juni 2021 lalu.
Tak sampai hanya di situ, tersangka kembali mengeluarkan ancaman yang dilancarkan kepada sang korban.
Tersangka mengancam akan menyebarkan informasi bahwa korban telah digagahi olehnya.
Dengan hal tersebut tersangka mengulangi perbuatan kejinya pada bulan berikutnya sampai diketahui oleh keluarganya.
Orang pertama yang mengetahui kejadian tersebut adalah kakak kandung dari korban.
Kakak korban mengetahui adiknya jadi korban asusila oleh pelaku pada Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.