Berita Lampung

Penimbunan Solar 390 Ton di Lampung, Polda Amankan Direktur PT URM, Pemasok, hingga Sopir

Polda Lampung membongkar kasus penyalahgunaan BBM jenis solar sebanyak 390 ton. Pelakunya diduga PT URM.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Gustina Asmara
Tribun Lampung
Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan ekspose kasus penimbunan solar sebanyak 390 ton di mapolda, Selasa (18/10/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar kasus penimbunan solar subsidi sebanyak 390 ton atau senilai Rp 2 miliar lebih.

Penimbunan solar sebanyak 390 ton di Lampung itu diduga dilakukan PT Usaha Remaja Mandiri (URM) sejak Januari 2021 sampai Agustus 2022.

Kasubdit 4 Tidpiter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan kasus penimbunan solar subsidi sebanyak 390 ton dalam ekspose di mapolda pada Selasa (18/10).

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengamankan gudang penimbunan solar subsidi PT URM di Kelurahan Way Laga, Bandar Lampung.

Pihaknya juga telah menangkap bos pabrik dan lima orang lainnya.

Baca juga: Bangga, Dua Pelajar Sekolah Islam Az Zahra Lampung Sumbang Emas di KSM Nasional 2022

Baca juga: Tabrak Truk Mogok Pinggir Jalan, Dua Pengendara Motor Tewas di Jalintim Lampung

Enam orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Adapun keenam tersangka yakni inisial BW selaku Direktur PT. URM, DY (karyawan PT.URM), RN (pemasok), HW (pemasok).

Lalu, UJ (koordinator sopir pembelian solar subsidi), dan DH (koordinator sopir pembelian solar subsidi).

Yusriandi menjelaskan, kasus penimbunan ratusan ton solar bersubsidi ini terungkap saat anggota Ditkrimsus menyelidiki laporan penimbunan BBM di PT URM yang berada di Jalan Soekarno-Hatta pada September 2022.

"Di lokasi ini, anggota menemukan barang bukti berupa BBM bersubsidi sebanyak 49 ton," kata Yusriandi.

Kemudian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, bukti berupa dokumen nota pembelian dan surat-surat, diketahui penimbunan itu telah berlangsung sejak tahun 2021 lalu.

Yusriandi mengatakan, modus penimbunan dengan membeli solar dari sejumlah SPBU di Bandar Lampung. Mereka membeli solar dengan memanfaatkan mobil Truk Hyno dan Fuso.

Kemudian, BBM tersebut dipindahkan dan ditampung ke dalam unit mobil tangki kapasitas 10.000 liter satu kali pengisi atau pengangkutan.

Atas pengungkapan kasus tersebut, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit Truk Mitsubishi Fuso nopol BE 9076 AQ dan BE 8757 DK, 1 Truk Hino nopol BG 8024 AK.

Kepolisian juga mengamankan satu tangki berisi solar subsidi 49 ton, serta sejumlah kuitansi pembayaran BBM bernilai puluhan hingga jutaan rupiah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved