Berita Lampung
Polisi Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi 49 Ton di Lampung
Solar subsidi telah diperjualbelikan ke PT URM sebanyak 390 ton atau senilai Rp 2.008.500.000.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Ditreskrimsus Polda Lampung mendapati 49 ton solar dari aksi penimbunan BBM bersubsidi yang sudah beroperasi sejak Juli hingga Agustus 2022.
Ditreskrimsus Polda Lampung temukan aksi penimbunan BBM solar bersubsidi di PT. Usaha Remaja Mandiri (URM), Jalan Soekarno-Hatta KM 3-4, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Kasubdit 4 Tidpiter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Adapun keenam tersangka yakni inisial BW selaku Direktur PT. URM, DY (karyawan PT.URM), RN (pemasok), HW (pemasok), UJ dan DH (koordinator sopir pembeli solar subsidi).
"Total barang bukti solar 49 ton tersebut diakui para tersangka hasil operasi penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi pemerintah," ujar AKBP
Baca juga: Breaking News Kakek Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lampung Timur, Perbuatan di Rumah Kosong
Baca juga: Polsek Kalirejo Lampung Tengah Tangkap Paman dan Ponakan Curi Motor Tetangganya
Yuriandi saat konferensi pers, Selasa (18/10/2022).
Yusriandi melanjutkan, pihaknya mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sekitar awal September 2022.
Kemudian tim menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 49 ton di lokasi PT UMR.
Selanjutnya, kepolisian menggelar rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti.
Adapun sejumlah bukti yang diperiksa berupa surat, dokumen, nota pembelian, PO, kwitansi, keterangan ahli hingga petunjuk mengarah perbuatan melawan hukum.
"Hasilnya kami mengamankan barang bukti BBM solar 49 ton, disalahgunakan selama bulan Juli-Agustus 2022," kata dia
"Para pihak tersebut membeli, mengangkut, dan meniagakan solar subsidi pemerintah dari beberapa SPBU di sekitar TKP dan beberapa tempat lain di wilayah
Bandar Lampung," ungkap Yusriandi.
Dalam modusnya, para pihak terlibat memanfaatkan moda angkut mobil truk Hyno dan truk Fuso untuk membeli BBM subsidi solar.
Kemudian, BBM tersebut dipindahkan ditampung ke dalam unit mobil tangki kapasitas 10.000 liter satu kali pengisi atau pengangkutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sudah berlangsung sejak 2021 sampai dengan Agustus 2022.
Bila diakumulasikan dari Januari 2021-Agustus 2022, solar subsidi telah diperjualbelikan ke PT. URM sebanyak 390.000 liter atau 390 ton atau senilai Rp 2.008.500.000.
Baca juga: Kejari Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung
Baca juga: Lampu Kuning Terus Menyala, Traffic Light Area Flyover Pahoman Bandar Lampung Ternyata Rusak
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 6 tersangka, namun saat ini tidak kami hadirkan karena masih pengembangan penyidikan," ungkap Yusriandi.
Atas pengungkapan kasus tersebut, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit truk Mitsubishi Fuso nopol BE 9076 AQ dan BE 8757 DK, 1 truk Hino nopol BG 8024 AK.
Kepolisian juga ikut mengamankan satu tangki berisi solar subsidi 49 ton, serta jumlah kuitansi pembayaran BBM bernilai puluhan hingga jutaan rupiah.
Yusriandi menegaskan, para tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )