Berita Terkini Artis

Rizky Billar Wajib Lapor ke Polisi karena Masih Berstatus Tersangka

Rizky Billar wajib lapor karena masih berstatus tersangka kasus KDRT meski istrinya Lesti Kejora sudah mencabut laporannya.

Editor: taryono
Kolase Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Foto ilustrasi, Rizky Billar (kiri) dan Lesti Kejora (kanan). Rizky Billar wajib lapor karena masih berstatus tersangka kasus KDRT meski istrinya Lesti Kejora sudah mencabut laporannya. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Selebritis Rizky Billar wajib lapor lapor setiap Senin dan Kamis hingga restorative justice selesai.

Pasalnya, Rizky Billar masih berstatus tersangka kasus KDRT meski istrinya Lesti Kejora sudah mencabut laporannya.

Hal tersebut disampaikan kuasa Hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu.

Dia berharap polisi segera mengeluarkan restorative justice Rizki Billar segera dikeluarkan.

"Sudah dilakukan wajib lapor sesuai dengan kewajiban dari Rizky Billar. Setelah itu, kita menunggu dari pihak kepolisian. Untuk restorative justice kita berharap segera dikeluarkan, kita berharap secepatnya agar selesai," ungkap Philipus Sitepu.

Mengenai restorative justice ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penerapan restorative justice dalam sebuah kasus pidana, termasuk kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Baca juga: Ternyata Celine Evangelista yang Pelet Marshel Widianto, Seleranya Tinggi Gitu

Baca juga: Atta Halilintar Makan Taoge, Aurel Hermansyah: Wah Bahaya Tiba-tiba Bangun

"Lagi berlangsung, berproses. Jadi, semuanya ada persyaratannya, (yakni) materiil dan formil. Nah, itu syarat-syarat itu yang harus dipenuhi. Nah, itu yang kita masih proses," kata Nurma Dewi saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Adapun persyaratan meteriil dan formil yang harus dipenuhi untuk penerapan restorative justice.

"Ya syarat-syaratnya material dan formal kalau restorative justice. Kalau material itu, ya itu, salah satunya (tidak menimbulkan keresahan atau) penolakan dari masyarakat. Terus, kalau formalnya, sudah cabut laporan, perdamaian. Nah, itu yang kami proses," ujar Nurma Dewi.

Saat disiunggung apakah dapat disimpulkan apabila ada penolakan yang besar dari masyarakat maka restorative justice batal?

Nurma Dewi memberi penjelasan jika saat ini semuanya lagi menunggu proses.

"Makanya, ini lagi proses. Nah, itu yang lagi kami tunggu, proses dulu," jelas Nurma Dewi.

Dengan begitu restorative justice kini masih bergulir.

Sebagai tambahan, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan pelaku, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Kembali Tinggal Serumah dengan Lesti Kejora

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved