Berita Lampung

Diduga Korupsi, Kakam Rekso Binangun Rumbia Lampung Tengah Dijebloskan ke Penjara

Tim Penyidik Kejari Lampung Tengah menahan Kakam Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah setelah menetapkan tersangka tindak pidana korupsi.

dok. Kejari Lampung Tengah
Tim Penyidik Kejari Lampung Tengah menahan Kakam Rekso Binangun Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah karena diduga korupsi dana desa, Rabu (19/10/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kepala Kampung (Kakam) Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia dijebloskan ke penjara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah karena diduga korupsi.

Kakam Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah Indra Wardana ditahan Tim Penyidik Kejari Lampung Tengah karena diduga korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggara 2019 dan 2020.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topo Dasawulan mengatakan, penahanan terhadap Kakam Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah Indra Wardana setelah dilakukan penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejari Lampung Tengah Nomor: 02/L.8.15/Fd.1/10/2022.

Atas penetapan tersangka ini, kemudian Tim Penyidik Kejari Lampung Tengah melakukan penahanan kepada tersangka Indra Wardana.

Penahanan Indra Wardana sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor:Print-02/L.8.15/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022.

Baca juga: 3 Anak di Lampung Tengah Yatim Piatu setelah Ayahnya Tewas Tertimpa Janjang Sawit

Baca juga: Polsek Kalirejo Lampung Tengah Tangkap Paman dan Ponakan Curi Motor Tetangganya

Indra Wardana ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B di Gunung Sugih selama 20 hari. Sejak tanggal 19 Oktober sampai dengan 8 November 2022.

Topo Dasawulan menceritakan, kronologi perbuatan pidana Indra Wardana yakni dengan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri dari Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKampung) Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Total nilai anggaran APBKampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia selama dua tahun tersebut sebesar Rp 3.408.389.629.

Rincinya, APBKampung Tahun Anggara (TA) 2019 sebesar Rp 1.686.183.273 dan APBKampung TA 2020 sebanyak Rp1.722.206.356.

Dari nilai anggaran tersebut, Indra Wardana tidak dapat mempertanggung jawabkan dana sebesar Rp 365.838.671.

Dana senilai Rp 365.838.671 ini bersumber dari APBKampung TA 2019 senilai Rp 203.557.871 dan dari APBKampung TA 2020 sebanyak Rp 162.280.800.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topo Dasawulan menambahkan, penyidikan dugaan korupsi Kakam Rekso Binangun ini berawal dari adanya laporan masyarakat setempat.

Topo menuturkan bahwa masyarakat curiga adanya pekerjaan fiktif di Kampung Rekso Binangun.

"Ini menyangkut penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka," kata Topo Dasawulan.

Disamping itu, lanjut Topo, dikutakan temuan Inspektorat Lampung Tengah yang menduga adanya tindak pidana dalam penggunaan APBDKampung TA 2019 sampai TA 2020.

"Didapati bahwa dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Indra Wardana berdasarkan perhitungan Auditor Pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah," katanya.

Pelaku, sambung Topo, diduga menggunakan dana sebesar Rp 365.838.671 dengan cara menarik langsung dari bank. Kemudian diapakai buat keperluan peribadi.

Sehingga perbuatan Indra Wardana ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 365.838.671 tersebut. 

Alhasil perbuatan Indra Wardana ini dianggap telah melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topo Dasawulan mengatakan, Tim Penyidik Kejari Lampung Tengah menetapkan Indra Wardana sebagai tersangka berdasar pada dua alat bukti.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lantas dipertimbangkan untuk ditahan.

Indra Wardana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved