Berita Terkini Nasional
Susno Duadji dan Kamaruddin Simanjuntak Dicekal saat Jadi Pembicara di TV Swasta
Kamaruddin menjelaskan, dirinya sudah tiba di stasiun televisi. Namun, dia dan Susno Duadji tiba-tiba dibatalkan untuk tampil.
Tribunlampung.co.id, Jakarta = Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Pur) Susno Duadji mengaku dicekal bersama Kamaruddin Simanjuntak ketika hendak menjadi pembicara dalam sebuah acara televisi swasta.
Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak merupakan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, korban pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak dan Susno Duadji dikenal kerap berbicara lugas terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kemarin saya sama Pak Kamaruddin dicekal kita. Pak Kamaruddin sudah sampai di area studio,"
"Enggak boleh gitu. Dicekal, 5 menit. Enggak tahu siapa yang mencekal," kata Susno dalam sebuah diskusi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Susno berharap agar yang mencekalnya bersama Kamaruddin sadar bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi.
Baca juga: Ayu Ting Ting dan Boy William Balikan setelah 4 Tahun Tak Saling Tegur
Baca juga: Bunda Corla Cair Lagi, Dapat Rp 100 Juta Penuhi Tantangan Nikita Mirzani
"Mudah-mudahan yang mencekal sadar republik ini sudah berubah, sudah jadi negara demokrasi," ujarnya.
Sebab, kata dia, dalam negara demokrasi setiap warga negara harus bersedia menerima pendapat orang lain.
"Itulah negara demokrasi kita harus bersedia berubah dan bersedia dan menerima pendapat org lain yang berbeda," ungkap Susno.
Hal serupa dialami pengacara keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak dicekal dalam program yang sama dengan Susno Duadji.
Keduanya dilarang untuk masuk di acara televisi yang akan membahas sidang Ferdy Sambo Cs.
Kamaruddin menjelaskan, dirinya sudah tiba di stasiun televisi.
Namun, dia dan Susno Duadji tiba-tiba dibatalkan untuk tampil.
Padahal acara Catatan Demokrasi di TV One itu tetap berlangsung dengan tema dan pembicara yang sama.
Kecuali Kamaruddin Simanjuntak dan Susno Duadji.
"Detik-detik terakhir kita sudah sampai di Tv One, tiba-tiba pihak ketiga mengintervensi TV One, tidak boleh saya diikutkan jadi narasumber begitu juga Pak Susno Duadji," ungkap Kamaruddin dikutip dari YouTube Irma Hutabarat.
"Saya sudah dijadikan narasumber sudah ada ini [poster], nah ini sudah menjelang menit terakhir sudah di sini tiba-tiba bilang tidak boleh jadi narasumber," katanya lagi.
Baca juga: Sule dan Memes Prameswari Dapat Ucapan Happy Wedding Day
Baca juga: Dua Janda, Nathalie Holscher dan Celine Evangelista Kesengsem Marshel Widianto
Ayah Brigadir J jadi saksi
Ayah almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, akan menjadi saksi dalam persidangan Bharada Eliezer Pidihang Lumiu (Bharada E) pada Selasa, pekan depan.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu E telah selesai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E mengaku tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Bharada E mengaku menyesal atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam persidangan tersebut Kuasa Hukum Bharada E mengatakan tidak mengajukan eksepsi.
Menanggapi hal itu, ayah Brigadir J yakni Samuel Hutabarat telah memaafkan Bharada E.
Terkait dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Hutabarat menilai sudah sangat transparan.
"Tanggapan kami dari orang tua almarhum, memang selalu diajarkan selaku kita umat beragama. Apalagi Eliezer mengakui kesalahannya."
"Apabila kita tidak memaafkan seseorang yang sudah mengakui kesalahannya, itu berarti kita sudah bersalah juga," ujarnya.
Sementara terkait saksi di persidangan Bharada E, Samuel Hutabarat akan siap.
Namun Samuel Hutabarat tidak akan datang ke Jakarta.
Hanya saja dirinya memilih menggunakan zoom, yang dianggapnya lebih efisien.
"Saksi dari saksi dari Sungai Bahar Jambi dari pihak almarhum Joshua (Brigadir J) ada sekitar 11 orang, dan pilihan yang diberikan dari Pak Hakim, apakah saksi hadir di Jakarta atau hadir di pengadilan negeri Jambi melalui Zoom, jadi pilihan kami Agar efisien dan menghemat waktu karena harus gerak cepat pengadilan mengadili soal perkara ini, kami sudah berkomunikasi bermusyawarah dengan istri saya kalau boleh kami melalui Zoom," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Diketahui, seusai sidang, Bharada E tampak mengeluarkan pernyataan permintaan maaf di hadapan awak media.
Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada keluarga Brigadir J.
Dirinya pun sangat menyesali perbuatannya.
"Mohon izin, Sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)."
"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,"
"Dan untuk keluarga Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza (adik Brigadir J) dan seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf ini dapat diterima oleh pihak keluarga."
"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan untuk keluarga almarhum Bang Yos."
"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya hanya ingin mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ucap Bharada E.
Baca juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Rayakan Pernikahan di Kolam "Sampai Maut Memisahkan"
Baca juga: Ayu Ting Ting dan Inul Daratista Ternyata Sudah Jodohkan Anak dan Bakal Jadi Besan
Keluarga Brigadir J Doakan Bharada E
Bharada E kembali mengucapkan belasungkawa dan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, telah mengetahui permintaan maaf dari Bharada E itu.
Rosti Simanjuntak lalu mendoakan agar Bharada E diampuni oleh Tuhan.
"Semoga diampuni Tuhan kau, Nak," ucap dia, Selasa.
Meski sudah memaafkan Bharada E, Samuel Hutabarat minta proses hukum atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J tetap berjalan.
"Kami memaafkan Eliezer, tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," ungkapnya, Selasa, dilansir TribunJambi.com.
Samuel mengaku memaklumi posisi Bharada E dalam situasi rencana pembunuhan Brigadir J.
"Dalam hal ini kami memaklumi posisi RE dalam peristiwa itu."
"RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Yosua," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)