Berita Terkini Nasional
4 Bukti Dugaan Pelecehan Brigadir J kepada Putri Candrawathi Versi Febri Diansyah
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengesampingkan fakta krusial dalam surat dakwaan.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut ada lebih dari satu bukti kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J kepada kliennya di Magelang.
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menilai, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengesampingkan fakta krusial dalam surat dakwaan.
Menurut Febri Diansyah, JPU mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.
"Untuk menemukan kebenaran tidak boleh ada fakta yang dihilangkan,"
"Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan, misalnya di Magelang,"
"Setelah kami identifikasi diberkas yang ada, setidaknya kami klasifikasikan ada empat bukti dugaan kekerasan seksual itu," tutur Febri dikutip dari program Dua Sisi tvOne.
Baca juga: Ini 91 Daftar Obat yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut sebelum Masuk Rumah Sakit
Baca juga: Dewi Perssik Marah saat Ibunya 70 Tahun Dilamar Orang, Janji Mahar Mobil
Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.
"Satu, pernyataan Bu Putri sebagai korban kalau dari perspektif kekerasan seksual, yang disampaikan di BAP pada 26 Agustus 2022," tuturnya.
Kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.
"Kemudian ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang punya keahlian untuk melakukan assessment psikologi forensik, bukan hanya terhadap Ibu Putri tapi terhadap seluruh tersangka dan saksi lain, itu laporannya 6 September 2022," lanjutnya.
Bukti yang terakhir yakni circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.
Febri mengatakan, Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dalam keadaan tak sadar.
"Ada yang disebut circumstantial evidence, persitiwa setelah di kamar itu ibu Putri ditemukan tergeletak dalam keadaan tidak sadar itu confirm dibeberapa saksi."
"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.
Febri pun mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan setelah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri.
Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Versi Kuasa Hukum FS
Terkait kronologi dugaan kekerasan seksual di Magelang ini dituangkan di nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU dalam sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).
Pada 7 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, saat itu PC yang sedang tidur di kamarnya di lantai 2 rumah Magelang, tiba-tiba terbangun karena mendengar pintu kaca kamarnya terbuka.
Baca juga: Gisel Punya Pacar Baru, Mohon Doa Dapat Restu
Baca juga: Jangan Beri Anak Obat Sirup, Ini Penjelasan Menkes dan Ciri Gagal Ginjal Akut Misterius
PC mendapati Brigadir J sudah di dalam kamarnya saat ia terbangun.
Brigadir J lalu disebut membuka pakaian PC secara paksa.
"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nofriansyah Yosua Hubatabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan saksi Putri Chandrawathi dan melakukan kekerasan seksual yang terhadap saksi Putri Candrawathi," kata kuasa hukum yang membacakan nota keberatan, dikutip Tribunnews dari tayangan live KompasTV
PC dalam kondisi sakit dan kedua tangannya dipegang Brigadir J.
Ia hanya menangis ketakutan dan berusaha memberontak dengan tenaga lemah.
Kemudian, tiba-tiba terdengar suara langkah di tangga menuju lantai dua.
Brigadir J pun kemudian disebut panik lalu memakaikan pakaian Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas paksa oleh Brigadir J.
Saat itu, Brigadir J disebut sambil berkata, "Tolong Buk, tolong Buk."
Brigadir J kemudian menutup pintu kaca dan memaksa PC berdiri untuk menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2.
Namun, PC menolak dengan cara menahan badannya. Yosua kemudian membanting tubuh Putri ke kasur dan kembali memaksa Putri untuk berdiri sambil mengancam.
"Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo. Saya tembak kamu, Ferdy sambo dan anak-anak kamu," ujar Kuasa Hukum menirukan Yosua.
PC dalam keadaan tidak berdaya dan tidak mampu berdiri, Brigadir J kembali membanting tubuh Putri ke kasur.
PC kemudian memaksa Brigadir J keluar dengan sengaja menyenggol keranjang plastik tumpukan pakaian dan menendang-nendang kakinya ke kaca agar ada orang yang mendengarnya.
Kuat Maruf yang saat itu sedang merokok di depan teras rumah, secara tidak sengaja melihat Yosua mengendap-endap turun dari tangga.
Kuat menilai apa yang dilakukan Yosua tidak wajar dan mencurigakan sehingga bermaksud menghampiri Yosua.
Namun, Yosua lari dan seolah-olah menghindar dari Kuat Maruf.
Baca juga: Vicky Prasetyo Tantang Doddy Sudrajat Adu Jotos
Baca juga: Ayu Ting Ting Dilarikan ke Rumah Sakit, Adik Mohon Dukungan Doa Kesembuhan
Sambil berupaya mengejar Yosua, Kuat Maruf menyuruh asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, untuk memeriksa Putri Candrawathi.
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak, menyebut Putri Candrawathi sebagai otak di kasus tewasnya Brigadir J.
Kamaruddin mengungkap fakta-fakta terkait peran Putri Candrawathi dalam kasus ini.
Ia menyebut Putri turut merancang pembunuhan hingga menyiapkan uang untuk eksekutor yang membunuh Brigadir J.
"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," kata Kamaruddin, dikutip dari tayangan youTube tvOneNews, Selasa (18/10/2022).
Kamaruddin juga secara gamblang menyebut, Putri Candrawathi menggoda Brigadir J agar melakukan tindakan asusila untuk memenuhi hasratnya.
Namun niat Putri Candrawathi gagal hingga memprovokasi suaminya Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
"Peran Putri pertama menggoda Yosua, menggoda supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian. Karena Yosua pernah mendengar khotbahnya Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Nah Yosua sudah benar dia berlari keluar," kata Kamaruddin.
Putri Candrwathi kemudian menelpon Ferdy Sambo dengan menyebut Brigadir J melakuakan tindakan kurang ajar.
Menurut Kamaruddin, frasa kurang ajar itu hanya sebuah kesimpulan Putri Candrawathi yang tidak jelas maknanya.
Pernyataan itu, kata Kamaruddin, justru dinilai sebagai bentuk provokasi pada Ferdy Sambo.
"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. "
"Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," tutur Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, pernyataan yang ia lontarkan itu juga diperkuat dengan tindakan Putri Candrwathi yang memanggil lagi Brigadir J ke kamar tidurnya.
Baca juga: Wendy Walters Trauma, Selingkuh Reza Arap Ingatkan Ayahnya yang Hamili Babysitter
Baca juga: Nagita Slavina Rela Diselingkuhi Biar Tidak Salah
Hal tersebut dinilai tak lazim, karena seorang korban pelecehan berani melakukan interaksi kembali dengan pelaku.
"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.
Putri Candrawathi yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J dinilai sangat pantas dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya."
"Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu dari Yosua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Yosua kurang ajar," tutur Kamaruddin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)