Berita Terkini Nasional

Ini 91 Daftar Obat yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut sebelum Masuk Rumah Sakit

Kemenkes mengambil langkah proaktif itu untuk mencari tahu penyebab pasti penyakit gagal ginjal akut misterius.

Tayang:
Editor: Indra Simanjuntak
Kolase Tribunnews.com
5 Obat sirup yang diinstrusikan BPOM RI ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Pemerintah melarang sementara penggunaan obat sirup menyusul kasus gagal ginjal akut misterius pada anak. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) merilis 91 daftar obat yang diminum pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia sebelum masuk rumah sakit.

Kemenkes mengambil langkah proaktif itu untuk mencari tahu penyebab pasti penyakit gagal ginjal akut misterius.

Sebelumnya, Kemenkes telah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup terkait penyakit gagal ginjal akut misterius.

Kemenkes juga telah mengunjungi rumah 156 pasien gangguan ginjal akut dan menemukan sekitar 102 obat sirup dari rumah ratusan pasien tersebut.

Saat ini, obat-obat tersebut terus diteliti oleh pihak terkait termasuk BPOM dan juga Kemenkes.

Sebagai langkah kewaspadaan maka Kemenkes menginstruksi untuk sementara melarang konsumsi obat sediaan sirup.

Baca juga: Citra Kirana Cemburu Lihat Rezky Aditya Mesra dengan Wanita Lain

Baca juga: Gisel Punya Pacar Baru, Mohon Doa Dapat Restu

"Kita mengambil kebijakan konservatif tapi kita masih belum tahu. Semua obat-obatan sirup memiliki probabilitas ada senyawa berbahaya," kata Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers, Jumat (21/10/2022).

Berikut 91 daftar obat sirup tersebut:

1.Afibramol 

2. Alerfed Syrup 

3.Ambroxol syr 

4. Amoksisilin 

5. Amoxan

6. Amoxicilin 

7. Anacetine syrup 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved