Berita Terkini Nasional

Alvian Maulana Sinaga Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban: Doa Kami Dikabulkan

Ayah korban, Karja, mengatakan keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa sistem hukum tidak pandang bulu terhadap pelaku.

Tayang:
Penulis: taryono | Editor: taryono
Bangka Post/Kolase Tribun-Medan.com/Istimewa
BUNUH PACAR - Bripda Alvian Maulana Sinaga akhirnya berhasil ditangkap. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu. Alvian Maulana Sinaga Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban: Doa Kami Dikabulkan. 

Ringkasan Berita:
  • Alvian Maulana Sinaga, mantan polisi, divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan pacarnya, Putri Apriyani.
  • Ayah korban, Karja, menyebut vonis ini jawaban doa panjang keluarga.
  • Kuasa hukum Toni RM menegaskan vonis memberi kepastian hukum dan keadilan.

Tribunlampung.co.id, Indramayu -  Vonis penjara seumur hidup bagi Alvian Maulana Sinaga menjadi sorotan masyarakat karena menunjukkan bahwa hukum dapat berlaku setara bagi semua warga, termasuk mantan aparat. 

Alvian, mantan polisi berusia 23 tahun, dinyatakan bersalah atas pembunuhan pacarnya, Putri Apriyani, pada Selasa (12/5/2026) di Pengadilan Negeri Indramayu.

Ayah korban, Karja, mengatakan keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa sistem hukum tidak pandang bulu terhadap pelaku, sekalipun mantan anggota kepolisian. 

Ia mengaku lega karena proses persidangan telah membuka fakta-fakta yang menunjukkan kesengajaan Alvian dalam menghilangkan nyawa Putri.

“Vonis ini membuktikan bahwa hukum berlaku adil. Alvian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga akhir hayatnya. Dari awal, keluarga berharap hukuman berat dijatuhkan, dan akhirnya doa kami terkabul,” ujar Karja, Kamis (14/5/2026).

Karja juga menekankan bahwa keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi keluarga dan masyarakat yang menaruh perhatian pada kasus ini. 

Ia mengapresiasi peran kuasa hukum keluarga, Toni RM, yang sejak awal mendampingi mereka di setiap persidangan.

“Pak Toni RM selalu hadir mendampingi keluarga. Vonis seumur hidup ini menegaskan bahwa keadilan tidak memandang profesi pelaku, dan itu membuat kami merasa lega,” kata Karja.

Kuasa hukum korban, Toni RM, menegaskan bahwa putusan majelis hakim memberikan kepastian hukum sekaligus sinyal tegas bagi masyarakat. 

“Meskipun Putri tidak bisa kembali, keputusan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum pun tidak kebal terhadap hukum. Ini penting bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujarnya. 

Toni juga mengapresiasi kerja majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Ria Agustin dan dua hakim anggota, Agus Eman serta Bayu, atas keputusan yang objektif.

Kilas Balik Kasus

Tragedi yang menimpa Putri Apriyani terjadi pada Sabtu (9/8/2025) di kamar kosnya, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu.

Putri ditemukan tewas terbakar di atas kasur, sementara pelaku adalah pacarnya sendiri, Alvian Maulana Sinaga, yang saat itu masih bertugas sebagai polisi di Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan kronologi awal ditemukannya korban.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved