Kasus Gagal Ginjal Akut di Lampung
Belum Ditemukan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Lampung Barat
Hingga saat ini Diskes Lampung Barat mencatat belum ada satu pun kasus ginjal akut pada anak yang terjadi di Lampung Barat.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Maraknya ditemukan kasus ginjal akut pada anak membuat Diskes Lampung Barat saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pemberhentian sementara penjualan obat cair di Lampung Barat, Sabtu (22/10/2022)
Diketahui hingga saat ini Diskes Lampung Barat mencatat belum ada satu pun kasus ginjal akut pada anak yang terjadi di Lampung Barat.
“Sebagai informasi saat ini di Lampung Barat tidak ditemukan kasus ginjal akut pada anak,” kata Cahyani Susilawati selaku Sekretaris Diskes Lampung Barat.
“Dari awal maraknya kasus penemuan hingga sekarang alhamdulillah belum ada di sini,” lanjutnya.
Di lain sisi, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimudin Umar dr Iman Hendarman juga membenarkan bahwa saat ini belum ada kasus ginjal akut yang ditemukan.
“Iya benar saat ini tidak ditemukan kasus ginjal akut pada anak di Lampung Barat,” kata dia saat dikonfirmasi lewat WhatsApp.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Jamin Biaya Pengobatan Pasien Gagal Ginjal Akut
Baca juga: Peringatan Hari Santri Nasional di Pesawaran Diwarnai Parade 1.000 Obor
Diketahui bahwa sebelumnya Pemkab Lampung Barat melalui Diskes Lampung Barat telah meyebar surat edaran (SE) terkait pemberhentian sementara penjualan obat cair.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk seluruh kepala UPT Puskesmas, penanggung jawab apotek, toko obat, instalasi farmasi rumah sakit, dan instalasi farmasi klinik yang berada di Lampung Barat.
Langkah Diskes Lampung Barat tersebut juga merupakan tindakan sigap dalam meyikapi surat edaran dari Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan terkait kewajiban penyelidikan epidemiologi dan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.
Selain itu juga menyikapi klarifikasi BPOM RI tentang isu obat sirup yang berisiko mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Kepala Diskes Lampung Barat dr Widyatmoko Kurniawan mengatakan bahwa ada beberapa poin yang harus diperhatikan terkait pemberhentian sementara obat-obatan cair ini.
Poin-poin tersebut ditekankan khusus kepada para tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan baik rumah sakit, puskesmas ataupun klinik yang ada di Lampung Barat.
Ia menyampaikan bahwa pemberian resep obat-obatan sementara tidak diberikan untuk jenis obat yang berbentuk cairan.
"Diharapkan agar agar tidak memberi resep obat-obatan dalam bentuk cairan atau sirup sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah,” terangnya.
“Sementara bisa memberi resep obat dalam bentuk tablet, kapsul ataupun sejenisnya," kata dr Wawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Belum-Ditemukan-Kasus-Gagal-Ginjal-Akut-pada-Anak-di-Lampung-Barat.jpg)