Kasus Gagal Ginjal Akut di Lampung
Breaking News Temuan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Lampung, Bayi 11 Bulan Asal Bandar Lampung
Pemprov Lampung mengkonfirmasi telah menemukan kasus gagal ginjal akut pada anak di Lampung, yakni bayi usia 11 bulan asal Bandar Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung mengkonfirmasi telah menemukan kasus gagal ginjal akut pada anak di Lampung.
Temuan kasus gagal ginjal akut pada anak tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana, melalui keterangan visual yang diterima Tribun Lampung, Sabtu (22/10/2022).
"Berkenaan dengan adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut pada anak dan balita, Pada Jumat (21/10) telah ditemukan satu kasus gagal ginjal pada anak di Provinsi Lampung," kata Reihana.
Yakni, terus Reihana bayi berusia 11 bulan.
Adapun konfirmasi kasus gagal ginjal akut pada anak perdana di Lampung tersebut ditemukan di Bandar Lampung.
Dengan ditemukannya kasus gagal ginjal akut pada anak itu, Lampung menjadi provinsi ke-23 di Indonesia yang memiliki rekam temuan kasus tersebut.
Baca juga: Remaja Way Kanan Diciduk Polisi setelah Bawa Kabur Anak di Bawah Umur ke Sumsel
Baca juga: Dinas Pertanian Mesuji Siapkan 300 Dosis Vaksin Gratis untuk Cegah Rabies
Daftar 5 Obat Sirup yang Ditarik dari Peredaran Imbas Kasus Gagal Ginjal Akut
Berita terkait, imbas kasus gagal ginjal akut, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI, menginstruksikan 5 obat sirup untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
Diketahui, BPOM RI perintahkan industri farmasi tarik sejumlah obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG), yang diduga sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
Kandungan EG dan DEG yang ada pada obat sirup tersebut diduga terkait penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak, yang sejak Agustus 2022 kasusnya terus meningkat.
Berdasarkan hasil pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, ditemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk sampel.
BPOM menindaklanjuti hasil pengujian tersebut dengan memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik sirup obat dari peredaran di Indonesia. Industri farmasi juga diminta memusnahkan seluruh bets produk.
"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," kata BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/10/2022).
Berikut 5 produknya yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.