Berita Lampung
Ditnarkoba Polda Lampung Pantau Peredaran Obat Sirup di Apotek dan Toko Obat
Ditnarkoba Polda Lampung ikut turun tangan melakukan pemantauan peredaran obat sirup di sejumlah apotek di Bandar Lampung
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Selanjutnya pada Sabtu tanggal (22/10) pukul 20.30 WIB ke Apotek Indah Jaya, Jalan Cik Ditiro, Bandar Lampung.
Aris menerangkan Apotek ini sudah tidak menjual obat yang dilarang edar dan sudah menyerahkan obat sirup.
Berupa Termorex sirup 6 botol dan unibebi Courgh sirup 6 botol ke Distributor UDC (unit doco sitas) Jalan Cut Nyak Dien, Palapa, Bandar Lampung pada pada hari Kamis ( 20/10) lalu.
Aris mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan sampai betul betul obat yang dilarang tidak beredar lagi.
"Kita akan terus melakukan pemantauan kepada apotek di seluruh Lampung agar pemilik tidak lagi menjual obat sirup dan segera mengembalikan kepada distributor," kata Aris.
Sebelumnya, Owner Apotek Indah Jaya, Syahrul Sidik telah mengetahui surat edaran tersebut.
Dia membenarkan jika dalam surat edaran tersebut ada beberapa jenis obat sirup yang dilarang untuk dijual ke konsumen.
"Iya, per tanggal 19 Oktober kemarin kita juga sudah menerima langsung edaran dari BPOM RI," kata Syahrul.
Menanggapi surat edaran tersebut, Syahrul menyatakan sudah mengarahkan apoteker untuk mengedukasi konsumen.
Syahrul menyatakan pihaknya menolak memberikan obat ke masyarakat yang saat ini dilarang peredarannya.
"Untuk obat sirup dari himbauan pemerintah sudah kami singkirkan. Sambil menunggu penarikan dari distributor," kata Syahrul.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )