Berita Lampung

Insentif Marbot Masjid dan Guru Agama Pesisir Barat Lampung Tidak Cair 10 Bulan

Ada 154 marbot masjid dan 11 guru ngaji termasuk guru agama Hindu, Katolik dan Nasrani yang insentifnya belum diberikan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
DPRD Pesisir Barat meminta Dinsos segera berikan insentif marbot masjid dan para guru agama karena mereka belum menerima insentif sejak Januari hingga saat ini. 

"Baik sekarang persoalan ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Sosial tapi menjadi tanggung jawab kita semua," sambungnya.

Ia beralasan pemerintah tetap perlu berikan insentif marbot dan guru agama, terlebih jargon daerah Negeri Para Sai Batin dan Ulama.

"Apapun bentuknya, apapun ceritanya kami minta gaji mereka harus dibayarkan lunas sebelum tutup buku," tegasnya.

Baca juga: Beberapa Titik Jalinbar Krui-Bengkulu di Pesisir Barat Lampung Alami Longsor

Baca juga: DPRD Pertanyakan Utang Pemkab Pesisir Barat Bengkak Jadi Rp 154 M

Sementara itu Ahmad Muhyan anggota Banggar DPRD lainya mempertanyakan data sebaran guru ngaji dan marbot tersebut.

Menurutnya, jika semua marbot dan guru ngaji itu berasal dari semua wilayah Pesisir Barat termasuk Way Haru maka harus dibayarkan.

"Saya selalu mengingatkan dengan kawan-kawan, kita ini masuk surga bukan karena duit kita saja," katanya.

Artinya kata Muhyan, memberikan santunan kepada mereka memang layak, apalagi mereka selalu mengajarkan anak-anak tentang agama.

"Terlebih lagi julukan kita ini Negeri Para Ulama, saya minta ratakan pendataanya setiap pekon," ungkap polisi Partai Perindo itu.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pesisir Barat Agus Triyadi mengatakan, ada 154 marbot masjid yang akan menerima insentif tersebut.

Dirinya mengakui adanya keterlambatan pembayaran honor marbot dan guru ngaji tersebut.

"Untuk diketahui siang Jumat (21/10/2022) sudah ada yang dibayarkan, artinya sudah ada realisasinya," jelasnya.

Agus melanjutkan, terkait insentif dana marbot tersebut Dinas Sosial hanya bersifat administrasi saja.

Selebihnya ada bagian keuangan yang mengelolanya dalam hal ini BPKAD.

"Jadi Dinas Sosial ini hanya proses administrasi saja, selebihnya itu akan ditindaklanjuti oleh BPKAD untuk pembayarannya," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved