Berita Terkini Nasional

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Terima Dakwaan JPU, Sidang Lanjut!

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Ilustrasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim menolak eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dalam putusan sela sidang pembunuhan berencana Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Hakim menolak eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).

Adapun keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

"Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," lanjut Majelis Hakim.

Baca juga: Detik-Detik Penahanan Nikita Mirzani di Rutan Serang hingga Tidur dengan 8 Tahanan

Baca juga: Penjelasan BMKG Lampung terkait Hujan Es yang Buat Heboh Warga Lampung Utara

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah enggan berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini.

Ia mengaku akan menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela.

"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim." 

"Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," ungkap Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Di sisi lain, Febri mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.

"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuh dia.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Apa yang dimaksud dengan putusan sela?

Sidang terhadap 4 terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, kembali dilanjutkan hari Rabu (26/10/2022) ini.

Sidang akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Baca juga: 16 Rekomendasi Tempat Wisata di Lampung, Taman Alamanda Sajikan Udara Sejuk dan View Pegunungan

Baca juga: 14 Rating Drama Korea Terbaru Oktober 2022, The Law Cafe Berakhir 5 Persen

Putusan Sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.

Putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau Penasihat Hukumnya.

Putusan sela dimaksud juga bukanlah merupakan putusan final, dimana putusan sela ini berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih mengikat.

Dikutip dari Wikipedia, dalam Putusan Sela terdapat beberapa jenis di antaranya sebagai berikut:

Putusan preparatoir

Putusan preparatoir adalah proses pemeriksaan berjalan dan langsung sesuai kebijakan dengan memperhitungkan tenggang pemunduran persidangan oleh hakim di mana tanpa lebih dahulu ditentukan tahap-tahapnya pada suatu putusan sela.

 Tujuan putusan preparatoir berupa persiapan jalannya pemeriksaan.

Putusan interlocutoir

Menurut pendapat Soepomo di mana seringkali dalam Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan Interlocutoir pada saat pemeriksaan tengah berlangsung.

Putusan ini adalah bentuk khusus putusan sela dengan berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.

Putusan insidentil

Putusan Insidentil adalah putusan sela dalam kaitan langsung dengan gugatan insidentil atau berkaitan dengan penyitaan dengan membebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita, agar sita dapat dilaksanakan, di mana disebut dengan coutio judicatum solvi.

Terdapat dua bentuk Putusan Insidentil di antaranya:

- Putusan Insidentil dalam gugatan intervensi

- Putusan insidentil dalam pemberian jaminan atas pelaksanaan sita jaminan.

Putusan provisi

Putusan Provisi diatur pada Pasal 180 HIR, Pasal 191 RBG, yaitu keputusan bersifat sementara dengan berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara yang dijatuhkan.

Sehingga Putusan Provisi tidak diperbolehkan mengenai pokok perkara yang dijatuhkan melainkan hanya terbatas terkait tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan.

Kasus Ferdy Sambo

Dalam kasus Ferdy Sambo CS, keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Dikutip dari Kompas.com disebutkan, hakim harus menyampaikan putusan sela karena keempat terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) setelah mendengar pembacaan surat dakwaan masing-masing.

Keempat terdakwa itu didakwa dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua pada 8 Juli 2022. Peran masing-masing pun diungkap.

Sedangkan Putri disebut turut mendengar rencana Sambo untuk menghabisi Yosua.

Bripka Ricky Rizal dinyatakan dalam dakwaan sempat diminta Sambo untuk menembak Yosua, tetapi ditolak dengan alasan tidak siap mental.

Akan tetapi, dia juga tidak berupaya menyelamatkan Yosua meski disebut punya kesempatan.

Sedangkan Kuat yang merupakan asisten rumah tangga Sambo dan Putri disebut turut menyiapkan sebuah pisau untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan sebelum dihabisi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Akan tetapi, dalam eksepsi Sambo menyatakan tidak sepakat dengan dakwaan jaksa.

Dia beralasan tidak memerintah Eliezer menembak Yosua, melainkan menyampaikan perintah "hajar".

Sambo dan Putri dalam eksepsi juga menyatakan JPU mengabaikan dugaan keributan dan pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah, terhadap Putri pada 7 Juli 2022.

Mereka menyatakan seharusnya peristiwa itu diuraikan dalam dakwaan.

Selain itu, Sambo menilai konstruksi perkara dalam dakwaannya hanya berdasarkan kesaksian Eliezer, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama serta berstatus justice collaborator.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menyebut pengacara Ferdy Sambo tidak memahami dakwaan saat menyusun eksepsi atau nota keberatan.

Jaksa membacakan uraian yang ada dalam eksepsi, mulai dari kronologi yang disusun kuasa hukum hingga pokok perkara yang dipertanyakan.

"Dari uraian tersebut jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum," imbuh Jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Sebab itu, hakim diminta untuk mengesampingkan eksepsi yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Maka patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan terdakwa untuk dikesampingkan," ujar Jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved