Berita Terkini Nasional

Alasan Mengejutkan Subhan Gugat Perdata Wapres Gibran ke Pengadilan

Gugatan perdata adalah tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan sebagai penggugat kepada pihak lain atau tergugat di pengadilan.

Tangkap Layar YouTube Gibran Rakabuming
WAPRES GIBRAN- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tiba-tiba berbicara mengenai bonus demografi yang sedang terjadi di Indonesia, Sabtu (19/4/2025). Alasan mengejutkan Subhan gugat perdata Wapres Gibran ke Pengadilan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Subhan, seorang warga sipil menggugat secara perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Gugatan perdata adalah tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan sebagai penggugat kepada pihak lain atau tergugat di pengadilan.

Yaitu untuk meminta pemenuhan hak, pengakuan hak, atau ganti rugi akibat pelanggaran hukum perdata. Tujuannya adalah menyelesaikan sengketa antara individu atau badan hukum.

Sedangkan alasan Subhan menggugat perdata Gibran Rakabuming karena syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden tidak memenuhi ketentuan.

Sebab, menurut Subhan, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasar hukum Republik Indonesia (RI).

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Subhan mengatakan, dirinya menggugat Gibran sekaligus Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bersama-sama. Keduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). “PMH perdata bersama KPU,” ujar Subhan.

Untuk saat ini, Subhan belum menjelaskan lebih lanjut terkait isi gugatannya. Ia mengaku bakal menjelaskan lebih detail nanti dalam persidangan perdana, pada Senin (8/9/2025).

“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu. Untuk saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai.

Berita Selanjutnya 5 Jasad Terkubur di Bawah Pohon Nangka Ternyata Haji Sahroni Sekeluarga

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved