Berita Terkini Nasional
Alasan Mengejutkan Subhan Gugat Perdata Wapres Gibran ke Pengadilan
Gugatan perdata adalah tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan sebagai penggugat kepada pihak lain atau tergugat di pengadilan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Subhan, seorang warga sipil menggugat secara perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan perdata adalah tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan sebagai penggugat kepada pihak lain atau tergugat di pengadilan.
Yaitu untuk meminta pemenuhan hak, pengakuan hak, atau ganti rugi akibat pelanggaran hukum perdata. Tujuannya adalah menyelesaikan sengketa antara individu atau badan hukum.
Sedangkan alasan Subhan menggugat perdata Gibran Rakabuming karena syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden tidak memenuhi ketentuan.
Sebab, menurut Subhan, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasar hukum Republik Indonesia (RI).
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Subhan mengatakan, dirinya menggugat Gibran sekaligus Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bersama-sama. Keduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). “PMH perdata bersama KPU,” ujar Subhan.
Untuk saat ini, Subhan belum menjelaskan lebih lanjut terkait isi gugatannya. Ia mengaku bakal menjelaskan lebih detail nanti dalam persidangan perdana, pada Senin (8/9/2025).
“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu. Untuk saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai.
Berita Selanjutnya 5 Jasad Terkubur di Bawah Pohon Nangka Ternyata Haji Sahroni Sekeluarga
Setelah Bunuh Istri, Pria di Kebon Jeruk Langsung Serahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Serka N dan Kopda FH Tersangka Pembunuhan Kacab BUMN |
![]() |
---|
Lama Menghilang, Ahmad Sahroni Akhirnya Muncul ke Publik dengan Penampilan Beda |
![]() |
---|
Susno Duadji Minta Elite Polri Direformasi, Diganti Anak-anak Muda Berkualitas |
![]() |
---|
Alasan Mahfud MD Bersedia Gabung Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.