Berita Terkini Artis
Gagal Join Bisnis Persewaan Mobil, Jessica Iskandar dan Steven Berujung Saling Gugat
Jessica Iskandar gugat Steven Rp 9,8 miliar karena penggelapan namun dirinya digugat Rp 50 miliar karena pencemaran nama baik.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Vincent Verhaag, suami Jessica Iskandar kesal karena persidangan dengan Christoper Stefanus Budianto alias Steven kembali gagal
Persidangan antara Jessica Iskandar dan Steven di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk agenda mediasi atau perdamaian, Rabu (26/10/2022).
Namun Steven tidak juga hadir dalam persidangan justru mengancam tuntutan Rp 50 miliar, jauh lebih tinggi dibanding tuntutan Jessica Iskandar Rp 9,8 miliar.
Dalam kasus ini, Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar digugat secara perdata oleh Steven atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Harusnya, Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar bertemu dengan mantan rekan bisnisnya, Steven sebagai penggugat kasus perdata karena agenda yang dijalani adalah mediasi.
"Pastinya kecewa banget karena harusnya saya bertemu Steven. Tapi ditunda lagi mediasinya seminggu kemudian," kata Vincent Verhaag ditemani kuasa hukumnya, Rolland E Potu.
Baca juga: Ini Kamar Tahanan Pilihan Nikita Mirzani di Rutan kelas IIB Serang, Ada Kasur dan Lainnya
Baca juga: Slank Rayakan 40 Tahun Berkarya, Bakal Tur Dalam Negeri dan Luar Negeri
Vincent menduga kalau Steven sebagai penggugat dalam kasus perdatanya takut bertemu dirinya dan Jessica Iskandar, karena diduga bersalah telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.
Pasalnya, usaha rental mobil dengan Steven membuat Vincent dan Jessica Iskandar merugi mencapai Rp 9,8 Miliar total dari 12 mobil.
"Saya cuma bilang aja gausah banyak bicara, sini bertemu dengan saya baik di luar atau di dalam persidangan," ucapnya.
Pihak Steven melayangkan dua opsi kepada Vincent dan Jessica dalam mediasi kali ini.
Pertama, meminta maaf sama membersihkan nama Steven di depan media massa.
Kedua, membayar biaya ganti rugi sekitar Rp 1 miliar.
"Sudalah enggak usah banyak kasih alasan, kita ketemu dan bicara empat mata aja," ungkap Vincent Verhaag.
Rolland E Potu, kuasa hukum Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar meminta kepada pihak Steven untuk tidak memberikan pernyataan yang menyesatkan terkait tidak wajibnya kehadiran prinsipal dalam agenda mediasi.
Sebab, menurut Rolland, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) menyatakan wajib hukumnya penggugat dan tergugat hadir dalam mediasi.
"Jadi enggak bisa prinsipal hanya diwakili kuasa hukumnya dalam mediasi. Kami meminta untuk Steven datang dalam persidangan," ujar Rolland E Potu.
Saling Gugat
Jessica Iskandar digugat secara perdata oleh rekan bisnisnya, Christoper Stefanus Budianto alias Steven.
Gugatan itu imbas Jessica Iskandar melaporkan Steven ke pihak berwajib dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan. Jessica mengaku dirugikan Rp 9,8 miliar.
Namun, Steven tak terima dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.
Ia mengklaim yang dilakukannya dalam kerjasama bisnis dengan Jessica Iskandar adalah wanprestasi.
Jadi yang dilakukan Jessica Iskandar dinilai mencemarkan nama baiknya. Apalagi saat jumpa pers, Jessica langsung menyebut nama rekan bisnisnya, bukan dengan inisial.
Dasar itulah yang menjadi alasan Steven menggugat Jessica Iskandar dan suaminya Vincent secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menuntut ganti rugi Rp 50 miliar yang harus dibayarkan oleh Jessica dan sang suami.
"Jadi gugatan klien kami (Steven) ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 miliar yang harus dibayarkan Jessica Iskandar dan Vincent, dengan sita jaminan dua rumah di Setiabudi, Jakarta Selatan dan di Canggu, Bali," kata Togar Situmorang, kuasa hukum Steven di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Togar menyebut kliennya merasa dirugikan nama baiknya.
Sebab, dalam jumpa pers Jessica dan Vincent, tidak menyebut inisial nama Steven saat menuduh kliennya sebagai pelaku penipuan, serta disebut masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kantor polisi.
Baca juga: Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Dicari-cari Anaknya yang Minta Ditemani Tidur
Baca juga: Lesti Kejora Dihina Nenek-nenek, Istri Rizky Billar Balas dengan Doa
"Reputasi bisnis klien kami (Steven) rusak atas tuduhan penipu dan DPO. Jadi ucapan mereka terkait Steven dibuktikan saja di persidangan nanti," ucapnya.
Sidang gugatan perdata perlawanan melawan hukum memasuki agenda mediasi atau perdamaian antara Steven, Jessica, dan Vincent.
Togar pun memberikan solusi kepada Jessica dan Vincent agar mediasi menemui titik tengah yang kemudian gugatan dicabut.
"Nah, win win solusinya itu satu, Jessica dan Vincent meminta maaf sama membersihkan nama Steven di depan media massa. Kedua, membayar biaya ganti rugi sekitar Rp 1 miliar," jelasnya.
Jika memang Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag menolak, Togar memastikan Steven akan meneruskan gugatannya di pengadilan.
"Ya pasti kita akan maju terus. Justru kami berharap ucapan mereka soal Steven dibuktikan di dalam persidangan," ujar Togar Situmorang.
Bermula saat Jessica Iskandar laporkan Steven ke polisi dengan tuduhan penipuan
Merasa ditipu, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya 15 Juni 2022.
Laporan Jessica Iskandar ditipu pun telah diterima dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengkonfirmasi laporan tersebut.
Zulpan menyebut laporan itu tengah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
"Benar, laporannya sudah diterima. Saat ini sedang dipelajari penyidik," kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7/2022).
Zulpan menjelaskan secara singkat bagaimana kasus dugaan penipuan ini terjadi.
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil mewah yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria inisial CSB belakangan diketahui Christoper Stefanus Budianto.
Singkatnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," terang Zulpan.
Seiring berjalannya waktu terlapor, CSB menawarkan Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil.
Untuk kelancaran bisnis itu, terlapor meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil dan disewakan.
Jessica Iskandar menyetujui tawaran itu. Ia menyerahkan sejumlah uang kepada CSB yang totalnya mencapai Rp 10 miliar.
"Korban memberikan uang kepada terlapor Rp 9,8 miliar," ungkap Zulpan.
Namun, transaksi yang dijanjikan terlapor soal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai barapan.
Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki itikad baik untuk menjelaskan perihal penggunaan uang yang telah disetor Jessica.
"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," katanya.
Christoper bantah tipu Jessica Iskandar, tapi akui wanprestasi
Terkait tudingan itu, Christoper Steffanus Budianto melalui kuasa hukumnya, Togar Situmorang, angkat bicara.
Menurut Togar Situmorang, kerja sama Steffanus dengan Jessica Iskandar atas nama perusahaan, bukan pribadi.
Kerja sama tersebut, lanjut dia, didasari dengan MoU atau perjanjian sehingga timbul hak dan kewajiban masing-masing pihak.
"Nilai Rp 9,8 miliar itu bersifat akumulatif, bukan (Steffanus langsung) dikasih Rp 9,8 miliar (dari Jessica Iskandar). Artinya, dulu dia mau beli S 600. Itu kan belinya berdua, bareng-bareng untuk mobil second," kata Togar seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
"Termasuk mobil Hummer yang dititipkan (disewakan di Triip.id). Itu memang persetujuan Jedar, memang dia mau ada sewa gadang, segala macam. Nah, ini lebih wanprestasi, artinya gagal janii dari klien kami," tidur Tagor melanjutkan.
Saat diminta menjelaskan pernyataannya, Tagor membenarkan bahwa ini lebih kepada kasus wanprestasi dari Steffanus kepada Jessica Iskandar.
Tentang dugaan penipuan yang disebut diakui Steffanus, Tagor mengungkapkan bahwa pengakuan tersebut diucapkan kliennya setelah mendapatkan desakan dari Jessica Iskandar.
"Nah, sementara, yang dinyatakan (Jessica soal) klien kami mengaku menipu, itu tidak mengaku menipu. Itu diminta oleh pihak Jedar sendiri untuk membuat surat pernyataan," ucap Tagor.
Menurut Tagor, draf surat pernyataan pengakuan menipu itu dibuat oleh Jessica Iskandar.
"Bukan. Itu kan atas desakan Jedar, disuruh buat surat pernyataan. Bukan yang, 'iya saya menipu kamu'. Dari Jedar, (suruh Steffanus) bikin pengakuan. Itu kan tidak ada tanda tangan materi. Lalu, pengakuan itu ditaruh di kepolisian," ujar Tagor.
"Iya setelah didesak. Artinya, 'kamu harus bikin dong pernyataan'. Draf dari Mbak Jedar sendiri sama Vincent," kata Tagor melanjutkan.
Untuk diketahui, melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Sebelas mobil yang diduga digelapkan Steffanus adalah 5 unit Alphard, 2 unit Porsche, 1 unit Mercedes Benz S Class, 1 unit Hummer, 1 unit Land Cruiser, dan 1 unit Mini Cooper.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)