Berita Terkini Artis

Aufar Hutapea Larang Olla Ramlan Nikah Lagi dengan Pria Lain: Nggak Boleh

Setelah resmi cerai, Artis Olla Ramlan rupanya dilarang oleh mantan suaminya, Aufar Hutapea untuk menikah lagi.

Editor: taryono
Kompas.com/Tribunnews.com
Kolase Olla Ramlan dan Aufar Hutapea sidang cerai. Setelah resmi cerai, Artis Olla Ramlan rupanya dilarang oleh mantan suaminya, Aufar Hutapea untuk menikah lagi. 

Denny Cagur nampak tak ingin menjadi isu baru, ia pun melempar pertanyaan lagi kepada Olla Ramlan.

"Olla gimana lak?" tegas Denny Cagur.

"Harus kuat lah, kalau kita melihat kesusahan diri sendiri gak akan ada habisnya," jawab Olla Ramlan.

"Karena kalau kita lihat ada yang lebih susah lagi dari kita, selalu ada yang mungkin tidak seberuntung kita." sambungnya.

"Jadi kalau mau menangisi diri sendiri buat apa, lebih baik bersyukur dengan apa yang kita punya, apapun itu lah," imbuhnya.

"Sedih atau seneng kita syukuri aja," tambah Olla Ramlan.

Ibu tiga anak ini menceritakan bahwa ia sosok yang manja ketika punya pasangan.

"Aku manja sih orangnya, manja sama ayang, maksudnya ya manja sama seseorang yang deket sama aku, sukanya cuddling gitu, gitu-gitu lah," ucapnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah resmi memutuskan perkara perceraian keduanya pada Senin (6/6/2022).

Usai cerai dari Olla Ramlan, Aufar Hutapea wajib membayar nafkah kedua anak mereka sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam putusan tersebut, Aufar sebagai tergugat wajib membiayai nafkah kedua anaknya sebesar Rp 40 juta setiap bulannya.

"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masaidah juga," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, Senin (6/6/2022).

Selain itu, Aufar juga diwajibkan membayar masa iddah dan mut'ah sebesar Rp 100 juta kepada Olla Ramlan selama proses perceraian berlangsung.

"Untuk nafkah selama masaidah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp 40 juta," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut tidak ada gugatan terkait harta gana gini yang dilayangkan oleh Olla Ramlan maupun Aufar Hutapea.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved