Berita Lampung
Polres Metro Tarik Surat Tilang Manual, Bakal Terapkan Tilang Elektronik
"Dalam melaksanakan patroli lalulintas tidak ada personel Satlantas Polres Metro yang melakukan penilangan, dikarenakan di Kota Metro belum terdapat E
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Metro - Satlantas Polres Metro bakal melakukan penarikan seluruh blangko atau Surat Tilang manual pasca terbitnya peraturan terbaru mengenai larangan tilang manual.
Penarikan Surat Tilang manual Satlantas Polres Metro sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah praktek yang mengarah pada dugaan pungutan liar (Pungli) dan menindaklanjuti instruksi Kapolri.
Kasat Lantas Polres Metro AKP Rezki Parsinovandi menjelaskan, penarikan Surat Tilang manual itu sebagai langkah dalam menindaklanjuti intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Langkah-langkah yang dilakukan oleh Satlantas Polres Metro dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Kapolri tersebut adalah melaksanakan penarikan blanko tilang yang ada pada personel Satlantas Polres Metro, guna didatakan ke bagian tilang dan dilaporkan Ke Ditlantas Polda Lampung," ujarnya, Sabtu (29/10/2022).
Sehingga personil juga dilarang keras melakukan penilangan di wilayah hukum Polres Metro.
Hal tersebut dikarenakan Kota Metro belum memiliki system Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Baca juga: Satu Pemancing di Lampung Selatan yang Hilang Terseret Banjir Akhirnya Ditemukan
Baca juga: Kesbangpol Klaim Dana Hibah Parpol di Pringsewu Terkecil se-Lampung
"Dalam melaksanakan patroli lalulintas tidak ada personel Satlantas Polres Metro yang melakukan penilangan, dikarenakan di Kota Metro belum terdapat ETLE baik statis maupun mobile," ungkapnya.
Meskipun begitu, dia mengatakan para pelanggar lalulintas di Kota Metro tetap akan menerima sanksi jika ditemukan melakukan pelanggaran saat berkendara.
Sanksi tersebut akan diberikan dalam bentuk teguran kepada pengendara yang melanggar ketentuan dalam berlalu lintas.
"Tindakan yang dilakukan oleh petugas Polisi lalulintas kepada pelanggar lalulintas yaitu dengan cara memberikan teguran baik tertulis maupun dengan teguran lisan," kata dia.
Dia juga menegaskan bahwa personilnya akan tetap berkomitmen untuk tidak memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran saat melintasi Kota Metro.
Pihaknya berharap, dari adanya teguran yang dilakukan tersebut dapat mempengaruhi kesadaran masyarakat dalam disiplin berlalulintas.
"Satlantas Polres Metro tetap berkomitmen akan melaksanakan peneguran terhadap pelanggaran lalulintas sesuai dengan instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,"
"Jadi dengan seringnya petugas memberikan teguran kepada pelanggar lalulintas, diharapkan masyarakat dapat sadar akan pentingnya disiplin dalam berlalulintas," tegasnya.
Meskipun kedepannya di Metro tidak menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar lalulintas, namun dia tetap mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi peraturan lalulintas saat berkendara.