Berita Lampung

Miliki Senjata Api Rakitan, Pria di Mesuji Lampung Ditangkap Polisi

Seorang pria di Kabupaten Mesuji ditangkap polisi karena kedapatan memiliki senjata api rakitan. Tersangka sempat mempostik di medsos.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan. Seorang pria di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji diamankan polisi dari Polres Mesuji karena kedapatan memiliki senjata api rakitan, Sabtu (29/10/2022). 

Tribunlampung.co.id, Mesuji – Seorang pria di Kabupaten Mesuji ditangkap polisi karena kedapatan memiliki senjata api rakitan.

Tersangka pemilik senjata api rakitan tersebut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama anggota Tekab 308 Polres Mesuji.

Penangkapan terhadap tersangka  pemilik senjata api rakitan di Mesuji tersebut bermula dari anggota polisi yang mengenali wajah yang pernah memajang foto dirinya di media sosial (medsos) dengan memegang senjata api rakitan.

Tersangka pemilik senjata api rakitan yang diamankan merupakan warga Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.

Tersangka pemilik senjata api rakitan diamankan polisi ketika mengawal pengiriman pupuk NPK yang berasal dari Sungai Menang, Kabupaten OKI.

"Tersangka sendiri berinisial YC alias MY (31) warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji," ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji Akbp Yuli Haryudo, Minggu (30/10/2022).

Baca juga: Dua Pemuda di Tanggamus Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Baca juga: Bawaslu Mesuji Umumkan 21 Anggota Panwascam Terpilih

Fajrian mengatakan, tersangka sendiri memang bertujuan melakukan pengawalan dengan tujuan ke Desa Pematang Panggang, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, bermula saat Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan informasi.

Disebutkan, pada Sabtu (29/10/2022) kemarin akan ada seseorang yang membawa pupuk jenis NPK dari Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Pupuk tersebut akan dikirim ke Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Pengiriman akan melalui Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya menggunakan kendaraan jenis Truk Colt Diesel.

Kemudian team melakukan penyekatan di Jalan Poros Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Pada pukul 11.30 WIB anggota memberhentikan mobil yang dimaksud, pada saat di berhentikan anggota melihat wajah tersangka dan mengenalinya.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Polres Mesuji Lampung Bersama TNI dan BPBD Bersihkan Aliran Sungai

Baca juga: Cegah Pungli, Satlantas Polres Mesuji Lampung Bakal Terapkan Tilang Elektronik

Lalu, ungkap Fajrian, para anggota langsung menanyakan mengenai senjata api rakitan miliknya yang pernah diposting di medsos.

Tersangka pun langsung mengaku telah dititipkan kepada temannya sebelum berangkat di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Setelah itu anggota bersama tersangka menuju ke tempat tujuan, sesampai di sana langsung menemui teman tersangka.

Saat ditanya oleh pihak kepolisian, teman tersangka tanpa panjang lebar langsung memberitahu keberadaan senjata api rakitan tersebut yang berada di semak-semak dekat dermaga.

"Seketika langsung dicari oleh petugas dan benar ada ditempat tersebut, dan pelaku pun mengakuinya bahwa senjata itu adalah miliknya," jelasnya.

Ditambahkan Fajrian, untuk saat ini sendiri pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya guna penyidikan lebih lanjut.

Menurutnya, dari ditangkapnya tersangka itu berhasil diamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver warna silver gagang fiber cokelat dengan 6 lubang silinder.

Kemudian 5 butir amunisi kaliber 6 mm aktif, dan 1 butir selongsong amunisi.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved