Berita Lampung

Cegah Pungli, Satlantas Polres Mesuji Lampung Bakal Terapkan Tilang Elektronik

Satlantas Polres Mesuji bakal menerapkan tilang elektronik atau E-TLE (Elektronik Traffic Law Enforcement).

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: soni
Dokumentasi Polres Mesuji 
 Anggota Satlantas Polres Mesuji saat patroli polisi humanis. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Satlantas Polres Mesuji bakal menerapkan tilang elektronik atau E-TLE (Elektronik Traffic Law Enforcement).

Penerapan ini dilatarbelakangi instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk tidak melakukan penindakan tilang secara manual bagi pengendara yang melanggar lalulintas di jalan raya.

Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Mesuji Iptu Wahyu Dwi Kristanto mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Sabtu (29/10/2022).

"Jadi untuk saat ini kami telah melaksanakan patroli polisi humanis, yang hanya memberikan teguran, baik teguran lisan maupun tertulis terhadap pengendara yang melanggar aturan dalam berlalulintas," ujarnya.

Wahyu menjelaskan adapun teknis penilangan elektronik ini adalah pengguna aplikasi E-TLE bagi setiap anggota polisi lalulintas (Polantas) untuk melakukan penilangan.

Kemudian anggota polantas tersebut cukup menggunakan aplikasi di ponsel mereka untuk memotret kendaraan yang dinilai melanggar.

"Jadi tidak lagi secara manual dilakukannya penilangan di jalan raya," ucapnya.

Setelah memotret kendaraan yang dinilai melanggar, bukti foto tersebut nantinya bakal dikirimkan ke unit lalulintas dan pemilik kendaraan yang melanggar lalulintas di jalan raya.

Nantinya pengendara bakal mendapat surat tilang atau bukti pelanggaran

Baca juga: Cara Membayar Tilang Elektronik di Lampung, Bisa Pakai BRI Mobile

Baca juga: Cara Pembayaran Tilang Elektronik dari Satlantas Polresta Bandar Lampung

Dimana pelanggar lalulintas tersebut wajib datang untuk membayar dendanya.

Untuk dendanya sendiri, ungkap Wahyu tergantung jenis pelanggaran yang dilakukannya.

Oleh karena itu, kepada semua pelanggar dapat membayar denda melalui BRI virtual account atau saat sidang.

"Dengan demikian nantinya sudah tidak ada lagi tilang dengan bayar di tempat," ungkapnya.

Sehingga harapannya  keberadaan aplikasi E-TLE ini dapat mendisiplinkan masyarakat untuk menaati aturan berlalulintas.

Serta mencegah ataupun menghindari pungli yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved