Berita Lampung

Cara Pembayaran Tilang Elektronik dari Satlantas Polresta Bandar Lampung

Kanit Gakum Sat Lantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan mengatakan pembayaran tilang elektronik dapat dilakukan lewat bank BRI.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kanit Gakum Sat Lantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan menunjukkan cara melakukan pembayaran tilang elektronik. Cara pembayaran tilang elektronik dari Satlantas Polresta Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bagi pengendara yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat membayar denda tilang melalui online.

Berikut ini cara melakukan pembayaran tilang elektronik.

Kanit Gakum Sat Lantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan mengatakan pembayaran tilang elektronik dapat dilakukan lewat bank BRI.

"Pembayaran bisa lewat aplikasi BRI Mobile atau Internet Banking BRI," kata Ipda Gunawan, Senin (3/10/2022).

Dia menjelaskan, pengendara yang melakukan pelanggaran akan dikirim surat tilang ke alamat masing-masing melalui kantor pos.

Baca juga: 40 Pengendara dan 8 Polisi Kena Tilang di Hari Pertama Operasi Zebra Krakatau di Bandar Lampung

Baca juga: 10 Tenaga Kontrak di DLH Bandar Lampung Dipecat Sepihak, Buntut Demo Tuntutan Gaji

Selanjutnya, pengendara tersebut harus melakukan konfirmasi melalui scan Barcode atau website https://etle-korlantas.info/id/

"Setelah konfirmasi tilang, pelanggar dapat membuka website atau masuk melalui barcode yang ada di surat," kata Gunawan.

"Yang bersangkutan kemudian melakukan pengisian data identitas sesuai yang ada di website," imbuhnya

Setelah melakuan pengisian data, pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pembayaran denda.

"Nanti muncul pemberitahuan, lalu pelanggar melakukan pembayaran melalui Briva," jelasnya.

Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bagi pengendara yang tidak melakukan konfirmasi akan dikenakan sanksi blokir.

"Kalau tidak konfirmasi kena sanksi blokir," terangnya.

"Nanti ketika bayar pajak kelihatan sudah berapa kali melakukan pelanggaran," kata dia.

Lebih Lanjut, Gunawan mengatakan bagi pelanggar yang belum memahami mekanisme tilang elektronik dapat datang langsung ke Polresta Bandar Lampung.

Diketahui, Operasi Zebra Krakatau 2022 sendiri bakal berlangsung selama 14 hari mulai 03-16 Oktober 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved