Berita Lampung

Cara Membayar Tilang Elektronik di Lampung, Bisa Pakai BRI Mobile

Polda Lampung menggelar operasi zebra krakatau selama 3-16 Oktober 2022. Dalam operasi diterapkan tilang elektronik dan konvensional.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Gustina Asmara
Tribun Lampung
Kanit Gakum Sat Lantas Polresta Bandar Lampung Ipda Gunawan menunjukkan cara melakukan pembayaran tilang ETLE, Senin (3/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung bersama jajaran sedang menggelar Operasi Zebra Krakatau 2022.

Operasi Zebra di Lampung akan berlangsung 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022.

Dalam Operasi Zebra di Lampung ini, pihak kepolisian menerapkan tilang. Selain tilang konvensional, juga berlaku tilang elektronik.

Nah bagi pengendara yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak usah bingung cara membayar tilangnya.

Pembayaran denda tilang bisa melalui online.

Baca juga: Pemprov Lampung Lelang 9 Jabatan Pimpinan Tinggi

Baca juga: Berita Lampung Terkini 4 Oktober 2022, Suami Sah Ditikam Suami Siri saat Berduaan dengan Istri

Kanit Gakum Sat Lantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan mengatakan, pembayaran dapat dilakukan lewat bank BRI.

"Pembayaran bisa lewat aplikasi BRI Mobile atau Internet Banking BRI," kata Ipda Gunawan, Senin (3/10/2022).

Dia menjelaskan, pengendara yang melakukan pelanggaran akan dikirim surat tilang ke alamat masing-masing melalui kantor pos.

Selanjutnya, pengendara tersebut harus melakukan konfirmasi melalui scan Barcode atau website https://etle-korlantas.info/id/

"Setelah konfirmasi tilang, pelanggar dapat membuka website atau masuk melalui barcode yang ada di surat," kata Gunawan.

"Yang bersangkutan kemudian melakukan pengisian data identitas sesuai yang ada di website," imbuhnya.

Setelah melakuan pengisian data, pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pembayaran denda.

"Nantu muncul pemberitahuan, lalu pelanggar melakukan pembayaran melalui Briva," jelasnya.

Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bagi pengendara yang tidak melakukan konfirmasi akan dikenakan sanksi blokir.

"Kalau tidak konfirmasi kena sanksi blokir," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved