Berita Terkini Artis

Sosok Penjamin jika Nikita Mirzani Melarikan Diri

Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani bersedia jadi jaminan jika kliennya melarikan diri.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Fahmi Bachmid kuasa hukum dan Nikita Mirzani yang bersedia jadi jaminan apabila kliennya melarikan diri. 

Tribunlampung.co.id, Serang – Pihak Nikita Mirzani telah berupaya keras agar selebriti tersebut menerima penangguhan penahanan di Rutan Serang Banten.

Hal itu diungkapkan Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani yang ajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani bersedia jadi jaminan jika kliennya melarikan diri.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi sebelumnya berharap jika kliennya hanya dikenai wajib lapor atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Fahmi juga membantah upaya kliennya melarikan diri.

"Saya menggunakan diri saya selaku pengacara sebagai jaminan Nikita Mirzani melarikan diri," tegas Fahmi dikutip TribunSolo.

Baca juga: Marshanda Ingin Rebut Hak Asuh Anak karena Campur Tangan Pihak Luar

Baca juga: Balas Denny Caknan, Happy Asmara Blokir Akun Instagram Sang Mantan

Dia juga mengelak kliennya akan menghilangkan barang bukti.

"Bagaimana bisa menghilangkan barang bukti, kan semuanya sudah ada di kejaksaan," tandasnya.

Akibat penolakan penangguhan penahanan ini, Nikita Mirzani tetap ditahan hingga 13 November 2022 mendatang.

Kejaksaan Negeri Serang, Banten memutuskan tidak mengabulkan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Dari putusan Kejari Serang, Banten itu maka Nikita Mirzani tetap ditahan.

Alasan penolakan penangguhan penahanan tersebut, mempertimbangkan dugaan upaya melarikan diri Nikita Mirzani.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak dari hasil analisis dan pemantauan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," jelas Freddy, dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Dirinya pun menegaskan kembali alasan sesuai pasal subyektif, Nikita melarikan diri.

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Dengan keputusan dari Kejari Serang Banten tersebut maka Nikita Mirzani tetap akan ditahan hingga 13 November 2022.

Selanjutnya tinggal menunggu lagi keputusan pengadilan terhadap Nikita Mirzani.

Sementara itu, Hotman Paris merasa janggal dengan penahanan Nikita Mirzani.

Menurut Hotman Paris, jika Nikita Mirzani hanya dikenakan pasal 27 UU ayat 3 ITE, maka wanita yang disapa Nyai tidak ditahan

Pasalnya Nikita Mirzani terancam hukuman penjara hanya empat tahun.

“Pertanyaan dari Hotman Paris kepada kejaksaan, pasal apa yang dibutuhkan kepada Nikita Mirzani,” sebut Hotman Paris melalui akun Instagram storynya.

“Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 UU ITE ancaman hukumannya hanya empat tahun,” sambungnya.

Dijelaskan Hotman Paris bahwa menurut KUHAP bahwa jika ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun maka tidak boleh ditahan.

“Maka saya mempertanyakan kepada kejaksaan selain dari pasal 27 ayat 3 UU ITE apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani,” sebut Hotman Paris.

Dikatakan Hotman Paris bahwa banyak pihak yng menayakan hal tersebut.

Baca juga: Marshanda Diminta Rebut Hak Asuh Anak dari Ben Kasyafani, Keluarga Sempat Takut

Baca juga: Verrell Bramasta Pamer Kemesraan Bareng Febby Rastanty, Unggahannya Banjir Doa

Maka dari itu Hotman Paris meminta jawaban yang kelas dari Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

“Tolong diperluas di publik karena banyak orang bertanya kepada Hotman,” sebut Hotman Paris.

Hotman Paris juga menegaskan kalau dirinya tidak menuduh, melainkan hanya sekadar bertanya perihal Nikita Mirzani yang ditahan.

“Saya tidak menuduh, saya cuma bertanya,” jelas Hotman Paris.

“Apakah ada pasal lain selain pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, ada nggak pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani,” sebut Hotman Paris.

Jika memang pasal yang dituduhkan hanya pada 27 ayat 3 UU ITE maka Hotman Paris meminta pendapar ahli hukum di seluruh Indonesia.

“Asal dasar apa Karena undang-undangnya KUHAP jelas-jelas kalau di bawah 5 tahun tidak bisa ditahan,” kata Hotman Paris.

“Tolong dijelaskan pasal berapa yang dituduhkan sehingga bisa ditahan?,” tutur Hotman Paris.

Kunjungan ke Rutan Serang Naik Usai Nikita Ditahan

Jumlah kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten meningkat usai Nikita Mirzani ditahan.

Peningkatan jumlah kunjungan diduga dampak Nikita Mirzani yang ditahan di Rutan Kelas IIB Serang tersebut.

Kenaikan kunjungan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten diperkirakan sampai 70 persen dari sebelum ada Nikita Mirzani.

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Serang Doddy Naksabani kenaikan kunjungan mulai terjadi dalam 2 hari usai Nikita mendekam di tempat tugasnya.

"Dua hari ini ada peningkatan, bisa jadi karena Nikita," kata Doddy, ditemui di Rutan Kelas IIB Serang pada Kamis (27/10/2022) dikutip dari Tribun Solo.

Namun pihak Rutan Kelas IIB Serang, Banten tidak bisa memastikan apakah kenaikan kunjungan akibat adanya  Nikita Mirzani atau tidak.

"Dari kemarin dan sekarang ada peningkatan, meningkat 50 sampai 70 persen," ujarnya.

Dengan penikatan jumlah kunjungan tersebut pihaknya menerapkan protokol kesehatan.

Mulai dari memberikan handsanitizer, masker dan setiap pintu dijaga ketat untuk penerapan protokol kesehatan.

"Kami masih terapkan protokol kesehatan ada beberapa pintu kami jaga ketat, Berikan masker, handsanitizer," jelasnya.

Pengunjung dapat membesuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Serang mulai Senin sampai hari Sabtu mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB, serta pukul 13.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Masing-masing pengunjung, kata dia, diberikan waktu kunjungan selama 15 menit. Namun, untuk hari Jumat tidak ada kunjungan.

"Jam kunjungan dimulai dari Senin sampai Sabtu, untuk jam sama. Sementara itu hari Jumat, tak ada kunjungan, masing-masing diberi waktu 15 menit karena aula di rutan kecil jadi kita batasi," kata dia.

Padahal sampai 14 hari sejak Selasa (25/10/2022) Nikita Mirzani belum bisa dijenguk oleh siapapun.

Pernyataan itu disampaikan manajer Nikita Mirzani, Dhea Hanifa.

"Setelah 14 hari lagi bisa dijenguk. Kalau sekarang belum bisa," kata dia.

(Tribunlampung.co.id/TribunSolo)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved