Berita Lampung
Apotek di Metro Alami Penurunan Omzet Pasca Larangan Penjualan Obat Sirup
Apotek di Metro, Lampung mengalami penurunan omzet pasca turunnya larangan penjualan obat sirup oleh Dinas Kesehatan.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Metro - Apotek di Metro mengalami penurunan omzet pasca turunnya larangan penjualan obat sirup oleh Dinas Kesehatan.
Salah satu apotek di Metro yang mengalami penurunan omzet yakni Apotek Kauman Metro.
Reni selaku pegawai Apotek Kauman Metro mengatakan penurunan omzet akibat larangan penjualan obat sirup sekitar 30 persen,
"Omzet penjualannya menurun, sekitar 30 persen semenjak turunnya larangan penjualan obat sirup itu," ujarnya kepada Tribun Lampung, Senin (31/10/2022).
Saat ini, pihaknya sudah melakukan penarikan penjualan seluruh obat sirup di apotek berdasarkan imbauan dari Diskes Metro.
"Sejak keluarnya peraturan dari Diskes Metro, kami gak berani menjual sama sekali, karena memang pihak Diskes Metro sudah meninjau langsung kesini dan menanyakan apakah masih menjual obat sirup atau tidak," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Lampung Barat Apresi Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Baca juga: Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Senpi dan Sajam dengan Cara Digerinda
Reni mengatakan, obat sirup yang ditarik penjualannya tersebut merupakan obat sirup penurun panas, batuk, dan demam.
"Di sini sebelumnya obat sirup yang dijual itu untuk penurun panas, batuk, dan demam. Semanjak turun larangan semua jenis obat sirup tidak ada lagi yang dijual," tukasnya.
Hal senada disampaikan Tri, pegawai di Apotek Nasional Abadi Metro yang mengalami penurunan omzet pasca turunnya larangan penjualan obat sirup.
"Kurang lebih menurun 50 persen omzet penjualannya, karena semua jenis obat sirup sudah dilarang dijual ke pembeli," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah tidak lagi memperjualbelikan obat jenis sirup di Apotek tempatnya bekerja.
"Sejak interuksi turun, kami sudah menarik penjualan obat sirup pada tanggal 27 Oktober 2022 lalu," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menempel selebaran tidak menjual obat sirup agar pembeli mengetahui bahwa Apotek Nasional Abadi Metro tersebut tidak lagi memperjualbelikan obat sirup.
"Di sini juga sudah dipasang imbauan bahwa tidak menjual obat sirup, apabila ada pembeli yang ingin membeli obat sirup kami imbau diganti dengan obat jenis tablet," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Diskes Metro, Erla Andrianti mengatakan pihaknya telah membuat SE pertama yang ditujukan kepada Apotik, Toko Obat, Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan juga kepada Dokter praktik swasta yang ada di Kota Metro.
"Jadi, dengan adanya penarikan obat sirup untuk anak pada SE 3461 itu, Metro hari ini telah membuat Surat Edaran pertama, terutama untuk apotik dan toko obat tidak lagi menjual obat-obatan bentuk sirup atau cair," ujarnya, Minggu (23/10/2022).
"Selain itu, kami juga membuat surat kepada faskes dan dokter praktek swasta atau mandiri untuk memonitor apabila ada kejadian anak-anak dengan gejala menuju gagal ginjal akut untuk melaporkan ke Dinas Kesehatan," tambahnya.
Dia menambahkan, dalam pemberian resep berobat, dokter tidak meresepkan anak untuk menebus obat cair atau sirup.
"Memang, jenis obat ada banyak, yang jelas tipenya obat itu berbentuk cair atau sirop. Mulai dari penurun panas, antibiotik, vitamin dan lainnya. Pokoknya semua jenis obat cair. Itu khusus untuk anak-anak, dan orang dewasa juga jangan minum obat itu," tuturnya.
Dia menjelaskan, dalam hal ini pihaknya belum menarik obat-obatan cair tersebut dari pasaran.
Akan tetapi masih sebatas imbauan agar tidak diperjualbelikan atau dikonsumsi hingga penelitian selesai.
"Saat ini tidak ditarik. Hanya sebatas dihentikan dulu agar tidak dikonsumsi. Masih tetap ada, kita juga masih menunggu surat edaran terbaru dari kementerian karena masih diteliti. Nanti kalau sudah rilis, nanti akan ada obat tertentu saja yang ditarik. Nah, saat ini tidak ditarik semua, hanya di berhentikan saja," paparnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memantau langsung penjualan obat-obatan jenis cair apakah masih beredar di apotek-Apotek yang ada di Metro.
Bahkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada apotek yang masih kedapatan menjual obat cair atau sirup.
"Edaran sudah hari ini dan secara WhatsApp Group atau grup WhatsApp sudah kami imbau. Jika pun masih ada yang menjual obat jenis sirup atau cair nanti akan kami berikan peringatan terlebih dahulu. Kemudian, masyarakat harus tau juga kalau dirumah masih memiliki obat jenis sirup untuk tidak dikonsumsi lagi," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Humam Ghiffary )