Pemusnahan Barang Bukti di Lampung Barat
Pemkab Lampung Barat Apresi Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Pemkab Lampung Barat apresiasi Kejari Lampung Barat yang telah memusnahkan barang bukti tindak pidana kasus di Lampung Barat dan Pesisir Barat.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Pemkab Lampung Barat beri apresiasi Kejari Lampung Barat yang telah memusnahkan barang bukti tindak pidana kasus yang terjadi di Lampung Barat dan Pesisir Barat, Selasa (1/11/2022).
Pemkab Lampung Barat melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Adi Utama mewakili Bupati Parosil Mabsusu mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti rutin dilaksanakan oleh pihak Kejari Lampung Barat.
"Tentunya kami dari Pemkab Lampung Barat sangat mengapresiasi berterima kasih dengan adanya kegiatan ini," ujar Adi.
"Karena ini suatu kegiatan yang memang rutin dilaksanakan setiap tahun dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat," sambungnya.
Adi juga mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dari Kejari Lampung Barat untuk meminimalisir resiko kejahatan lain yang bisa terjadi.
Baca juga: Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Senpi dan Sajam dengan Cara Digerinda
Baca juga: Warga Kalianda Digegerkan Penemuan Benda Diduga Bom di Dekat Pantai Kedu Warna
“Kegiatan ini juga upaya untuk menghindari adanya barang bukti yang ada sehingga dapat meminimalisir resiko-resiko yang bisa saja terjadi," pungkasnya.
Sisa Barang Bukti Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
Setelah memblender barang bukti narkotika dan menggerinda barang bukti senpi beserta sajam, sisa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (1/11/2022).
Diketahui satu buah kayu kopi berukuran satu meter, 10 benih lobster, dua buah mesin angin, 14 unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang hitam, empat unit amunisi kaliber 9 mm LN telah dibakar oleh pihak Kejari Lampung Barat.
Untuk senjata rakitan Revolver sebelum dibakar diketahui sudah digerinda terlebih dahulu oleh petugas Kejari Lampung Barat.
Sedangkan untuk 14 unit handphone juga sebelumnya sudah dimusnahkan dengan menggunakan palu kemudian langsung dibakar.
Barang Bukti Senpi dan Sajam Digerinda
Semua barang bukti tindak pidana kasus yang telah berkekuatan tetap telah selesai dimusnahkan oleh pihak Kejari Lampung Barat, Selasa (1/11/2022).
Diketahui bahwa pemusnahan barang bukti senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) dilakukan dengan cara digerinda oleh petugas Kejari Lampung Barat.