Pemusnahan Barang Bukti di Lampung Barat

Pemkab Lampung Barat Apresi Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Pemkab Lampung Barat apresiasi Kejari Lampung Barat yang telah memusnahkan barang bukti tindak pidana kasus di Lampung Barat dan Pesisir Barat.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Adi Utama saat diwawancarai, Selasa (1/11/2022). Pemkab Lampung Barat apresi Kejari Lampung Barat musnahkan barang bukti tindak pidana. 

Beberapa barang bukti sajam seperti golok san pisah beserta satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang hitam telah dimusnahkan dengan cara digerinda oleh petugas Kejari Lampung Barat.

“Untuk senpi dan sajam telah kita musnahkan dengan cara digerinda,” kata Deddy Sutendy selaku Kepala Kejari Lampung Barat.

“Semuanya sudah berhasil digerinda oleh petugas kami,” terusnya.

Rincian Barang Bukti Tindak Pidana yang Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti tindak pidana kasus yang telah berkekuatan tetap (Incracht) di Kejari Lampung Barat telah usai, Selasa (1/11/2022).

Semua barang bukti tindak kasus yang terjadi di Lampung Barat dan Pesisir Barat terhitung dari awal Januari hingga Oktober ini sudah dimusnahkan oleh Kejari Lampung Barat beserta jajaran.

Berikut rincian barang bukti tindak kasus yang telah dimusnahkan pihak Kejari Lampung Barat.

Narkotika jenis sabu seberat 102,47 gram, sebagian habis untuk uji laboratorium. 

Narkotika jenis gorila (sinte) seberat 4,13 gram. 

Narkotika jenis ganja seberat 186 gram. 

1 batang pohon Narkotika jenis ganja dengan tinggi 105 Cm. 

1 buah kayu kopi berukuran 1 meter.

130 benih lobster disisihkan 10 benih lobster. 

2 buah mesin angin. 

14 unit handphone.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved