Pembobolan Minimarket di Lampung Selatan

Pembobol Minimarket Jalinsum Natar Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara

Pelaku curat diancam dengan pasal 363 KUHPidana ancaman penjara tujuh tahun lamanya

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Tribun Lampung
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra jelaskan ancaman pelaku pembobolan minimarket di Natar dengan 7 tahun penjara. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan mengancam pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pembobolan minimarket di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, diduga pelaku pembobolan minimarket di Jalinsum, Kecamatan Natar akan terancam dengan pasal 363 KUHPidana.

AKP Hendra Saputra menjelaskan, berdasarkan bunyi pasal 363 KUHPidana bahwa orang melakukan curat akan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, termasuk pelaku yang membobol minimarket di Jalinsum, Natar, Lampung Selatan.

"Pelaku curat sesuai pasalnya, diancam dengan pasal 363 KUHPidana ancaman penjara tujuh tahun lamanya," kata AKP Hendra Saputra.

Sebelumnya, korban atas nama Arif Rifai (18) selaku Kepala Toko Minimarket melaporkan kejadian pembobolan tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan Nomor LP/B./XI/2022/SPKT/POLSEK NATAR/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG tanggal 1 November 2022, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Baca juga: Pembobol Minimarket di Jalinsum Natar Jebol Teralis Jendela di Lantai 2

Baca juga: Korban Kehilangan Emas Simpanan 125 Gram di Bandar Lampung Derita 2 Kerugian

AKP Hendra Saputra mengatakan, pelaku pembobolan minimarket di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dengan modus menjebol teralis jendela di lantai dua minimarket tersebut.

"Teralis jendela bagian depan di lantai dua telah dirusak sebelum pelaku masuk ke dalam toko," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra.

AKP Hendra menjelaskan, setelah menjebol dengan merusak jendela teralis pelaku masuk dengan mudahnya ke dalam toko.

"Jadi jendela yang dirusak itu sebagai tempat pelaku ini keluar dan masuk ke dalam toko," kata AKP Hendra Saputra.

AKP Hendra menjelaskan, kejadian pembobolan minimarket tersebut terjadi pada Selasa (1/11/2022) sekira jam 03.00 WIB.

Ia menjelaskan, minimarket tersebut berada di Jalinsum, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Pelaku curat belum diketahui jumlah dan identitasnya," kata AKP Hendra Saputra.

Ia mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh Arif Rifai selaku Kepala Toko Minimarket setelah membuka toko minimarket pukul 06.00 WIB.

AKP Hendra Saputra menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelapor, saat hendak membuka toko dari arah luar masih dalam keadaan terkunci minimarket tersebut.

"Kemudian pada saat pelapor masuk ke dalam layanan kasir mendapati dompet materai berada di atas meja kasir," kata AKP Hendra Saputra.

Ia menjelaskan, dompet materi tersebut sebelumnya berada di dalam laci.

"Lalu korban melihat laci kasir sudah terbuka dan kosong, lalu saat mengecek ke lantai dua pelaku menjebol brankas penyimpanan uang telah dijebol," kata AKP Hendra Saputra.

Baca juga: Berita Lampung Terkini 3 November 2022, Kejati Lampung Geledah Ruang Pajak Kantor BPPRD Kota Balam

Baca juga: TDM Hadirkan Layanan Honda Care, Bengkel Berjalan yang Membantu Mengatasi Kendaraan Mogok di Jalan

Ia mengatakan, korban mendapati peralatan kotak pengaman CCTV telah rusak dan dijebol.

"Perangkat dalam DVR CCTV juga dibawa pelaku," kata AKP Hendra Saputra.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti untuk dilakukan pengembangan mencari pelaku pembobolan.

Adapun barang bukti tersebut, pertama
satu buah kotak aluminium warna hitam bagian luar DVR CCTV.

Satu buah kotak besar aluminium pengaman perangkat CCTV, satu senjata tajam (sajam) jenis pisau stanless.

Ia mengatakan, barang bukti lainnya diamankan yakni satu buah kotak Tab Galaxy Samsung A7lite.

"Ada juga satu buah kotak telepon Samsung Keystone 3, satu buah dompet telepon merek Shaka dan satu buah dompet tab warna cokelat milik minimarket," tutup AKP Hendra Saputra.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved