Berita Lampung
Polisi Gerebek Tempat Pesta Sabu di Pringsewu Lampung, Satu Pelaku Tertangkap Dua Lolos
Digerebek saat pesta sabu di Gadingrejo Pringsewu, dua pelaku melarikan diri.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satnarkoba Polres Pringsewu Lampung gerebek tempat pesta sabu di Kecamatan Gading Rejo.
Dalam penggerebekan itu Satnarkoba Polres Pringsewu Lampung mengamankan satu pelaku berinisial AW (30).
Lantas ada dua pelaku lolos ketika Satnarkoba Polres Pringsewu Lampung lakukan penggerebekan di tempat pesta sabut di Gading Rejo.
Penggerbakan pesta sabu di Gadingrejo Pringsewu itu dilakukan pada Sabtu (29/10/22) siang.
Polisi amankan pemuda berinisial AW (30), warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo.
Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan pihakna telah melakukan penggrebekan pesta sabu di Gadingrejo.
Baca juga: Harian Kompas Mata Dasawarsa Rilis 7 Foto di Pameran Museum Nasional Jakarta
Baca juga: Dua Warga Palas Lampung Selatan Diamuk Massa Kepergok Curi Aset Balai Besar Mesuji Sekampung
"Iya benar Sat Narkoba Polres telah menggerebek sebuah rumah di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung yang digunakan sebagai tempat berpesta sabu," kata Yudi, Kamis (3/11/2022)
Dari penggrebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Kami mengamankan sabu sisa pakai seberat 0,25 gram berikut alat isap sabu," paparnya.
Yudi menjelaskan, pengrebekan itu menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas para pelaku yang sering berpesta sabu.
"Warga yang resah dengan ulah para pelaku melapor kepada polisi," terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut.
Akhirnya Satnarkoba putuskan untuk melakukan penggrebekan.
Yudi memaparkan, dari ketiga pelaku yang berpesta sabu, dua di antaranya berhasil melarikan diri.
"Dalam penggrebekan, AW, warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo berhasil diringkus," jelasnya.
"Sementara dua pelaku yang salah satunya merupakan pemilik rumah berhasil melarikan diri," jelasnya.
Ia mengungkapkan, kini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut.
"Dua pelaku yang kabur ini masih terus kami kejar," ungkapnya.
Baca juga: Pengrajin Tapis di Mahan Tapis Margakaya Pringsewu Butuh 8 Mesin Jahit
Baca juga: Polisi Minta Suporter Futsal SMKN 1 Gadingrejo Pringsewu Tak Rusuh Lagi saat Bertanding
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka AW beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.
Tersangka AW dijerat dengan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riana Mita)