Berita Lampung

UMK Metro Tahun 2023 akan Diumumkan Akhir November 2022

Kepala Disnakertrans Metro, Komarudin mengatakan, ketetapan UMK akan diumumkan oleh Pemprov Lampung pada akhir November 2022.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro, Komarudin menjelaskan ketetapan UMK akan diumumkan oleh Pemprov Lampung pada akhir November 2022. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Metro masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).

Kepala Disnakertrans Metro, Komarudin mengatakan, ketetapan UMK akan diumumkan oleh Pemprov Lampung pada akhir November 2022.

Kepala Disnakertrans Metro menjelaskan, tahun 2022 UMK Metro sebesar Rp 2.459.317

"Tahun sebelumnya di akhir bulan November akan ditetapkan oleh Gubernur mengenai Upah Minimum Provinsi, nanti tindak lanjutnya di Kabupaten dan Kota," ungkapnya, Jumat (4/10/2022).

Ia mengatakan, penetapan UMK rutin dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja pusat setiap tahun.

Nantinya, penetapan UMK tersebut dilakukan dengan menggunakan formula khusus.

Baca juga: Nia Ramadhani Menangis Nyanyi Lagu Yang Terbaik Bagimu, Ingat Mendiang Ayah

Baca juga: Dicueki Pemkot, Warga Metro Urunan Perbaiki Sendiri Jalan Dr Soetomo Sepanjang 1 Kilo

Seperti mempertahikan indikator inflasi di daerah dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

"Penetapan umk itu juga ada formula, jadi sesuai dengan aturan terkait dengan penetapan UMK,"

"Seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi indikator," ujarnya.

Ia membeberkan penetapan UMK harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seperti kenaikan UMK tersebut harus di atas UMP yang telah ditetapkan.

"Ketentuannya UMK ini harus diatas UMP, jadi kita ikuti aturannya, tidak boleh dibawah UMP," bebernya.

Karena itu, pihaknya masih menunggu rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) Metro mengenai indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Metro.

"Masih menunggu rilis BPS Metro mengenai berapa besar inflasi di Metro ini, jadi nanti baru ditetapkan berapa kenaikannya," tuturnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya akan mengimbau kepada pengusaha untuk menetapkan gaji karyawan agar sesuai dengan UMK yang ditetapkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved