Berita Lampung
Dua Petugas PLN Gadungan, Curi kWh di Rumah Warga Lampung Timur
Pelaku mengaku petugas PLN dan langsung mencuri kWh meter di rumah-rumah warga.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satreskrim Polres Lampung Timur tangkap dua pencuri kilo watt hour (kWh) listrik di rumah warga.
Dua pencuri kWh listrik yang ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur berinisial RH (43) dan HS (30).
Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap dua pencuri kWh listrik tersebut di rumah kontrakan.
Keduanya merupakan warga Dusun I, Desa Mataram baru Kecamatan Mataram baru Kabupaten Lampung Timur.
Ketika beraksi kedua pelaku mengaku petugas PLN dan langsung mengecek kWh meter.
Seperti yang dilakukan di salah satu rumah warga yakni Mitun (90) di Dusun VI, Desa Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga: Sop Janda Tawarkan Makanan dengan Rasa yang Enak dan Unik
Baca juga: Harimau Sumatera Berkeliaran di Lampung Barat, Warga Diimbau Tak Keluar Malam
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).
Iptu Johannes mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Dua pelaku ini datang ke rumah Mintu, menggunakan mobil Avanza," ujarnya.
Lalu, para pelaku tanpa izin dari korban langsung mengotak-atik kWh di rumah tersebut.
"Karena berisik, korban keluar rumah dan menanyakan kepada kedua pelaku," katanya.
Lalu, salah satu pelaku menjawab, jika sedang ada pemeriksaan dari PLN.
"Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah lalu meninggalkan para pelaku tersebut," tutur Iptu Johannes.
Kemudian, sekitar pukul 13:00 WIB, anak korban yang bernama Suyoto datang ke rumah korban.
"Anak korban ini menanyakan, kWh listrik tersebut sudah tidak ada di tempatnya," jelasnya.
"Lalu anak korban menanyakan kepada korban tentang KWH listrik, namun korban menjawab tidak mengetahuinya," timpalnya.
Akibat, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Pelindung.
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit kWh yang ditaksir sekitar Rp 1,9 juta.
Baca juga: Gasak 2 HP Serta Motor, Pemuda di Lampung Timur Diamankan Polisi
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pencuri Ponsel di Gedung Wani Lampung Timur dan Buru Pelaku Lain
Kemudian, pada Jumat (4/11/2022) lalu, tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Pelindung, melaksanakan giat penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut.
"Pelaku ditangkap dan diamankan di kontrakannya, di Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram baru Kabupaten Lampung Timur tanpa perlawanan," papar Iptu Johannes.
Ternyata, salah satu pelaku yakni HS (30) mengaku telah melakukan pencurian serupa juga di Desa Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku dan barang bukti, saat ini diamankan di Polsek Gunung Pelindung untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni empat unit kWh listrik, empat obeng, satu tang
"Juga kita amankan satu buah kaos lengan panjang, bertuliskan PLN di bagian depan," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)