Berita Lampung

Sat Lantas Polres Lampung Selatan Terapkan Perubahan Warna TNKB, Pelat Putih untuk Kendaraan Pribadi

Sat Lantas Polres Lampung Selatan sudah terapkan perubahan warga TNKB. Plat Putih untuk kendaraan pribadi.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri B
Sat Lantas Polres Lampung Selatan sudah terapkan instruksi Kapolri tentang perubahan warga TNKB. Kini ada 5 warna TNKB yang digunakan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Selatan telah memberlakukan perubahan warna pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru.

Terdapat 5 warna pada TNKB tebaru yang mulai diberlakukan Sat Lantas Polres Lampung Selatan, yakni warna putih, kuning, merah, hijau, putih strip biru.

Warna pada TNKB terbaru tersebut tertuang dalam PP Nomor 7 th 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Selain itu, TNKB terbaru yang sudah diberlakukan ini tertuang dalam ST Kapolri No. ST/1263/VI/ Yan 1.2 / 2022 tgl 23 Juni 2022 tentang dimulainya penerbitan TNKB dasar warna putih tulisan hitam untuk wilayah yang stok matrial TNKB dasar hitam yang sudah habis.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra mengatakan penggunaan TNKB warna putih suda mulai diberlakukan Polda Lampung mulai (21/9/2022) kemarin.

Sat Lantas Polres Lampung Selatan juga mengikuti intruksi Kapolri tentang perubahan warna TNKB tersebut.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Pemkab Way Kanan Bersama TNI dan Polri Bersihkan Aliran Sungai

Baca juga: Provinsi Lampung Resmi Mencetak Plat Kendaraan Warna Putih

Dikatakan Jonnifer, terdapat empat warna yang berubah.

Pertama, TNKB warna putih tulisan hitam digunakan untuk kendaraan pribadi baik kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam.

Kemudian, untuk TNKB warna kuning untuk kendaraan umum atau kendaraan motor transportasi publik.

Lalu, TNKB warna merah untuk instansi pemerintah.

Berikutnya, TNKB warna hijau tulisan hitam digunakan untuk kendaraan kawasan perindustrian atau perdagangan bebas yang mendapat bea masuk dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Jonnifer, ada satu warna TNKB baru untuk jenis kendaraan baru yakni kendaraa listrik.

Untuk kendaraan listrik, warna TNKB plat putih dengan tulisan hitam dan penambahan warna biru dibawahnya.

Joviter menjelaskan, TNKB warna putih diprioritaskan bagi kendaraan baru.

Namun, pemilik kendaraan lama juga bisa mengganti pelat putih apabila masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved