Berita Terkini Artis

Sepekan Ditahan, Nikita Mirzani Sakit hingga Dilarikan ke RS Bhayangkara Banten

Artis Nikita Mirzani terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.

Editor: Indra Simanjuntak
Grid.ID
Foto ilustrasi, Nikita Mirzani. Artis Nikita Mirzani mendadak dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Banten pada Jumat (4/11/2022) malam, saat ditahan di rutan. 

Tribunlampung.co.id - Nikita Mirzani dikabarkan jatuh sakit di Rutan Kelas IIB Serang.

Artis Nikita Mirzani terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.

Nikita Mirzani diketahui sedang ditahan di Rutan Kelas IIB Serang karena kasus pencemaran nama baik.

Hingga kini, pihak ihak Rutan Kelas IIB Serang belum mengungkap penyebab Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit.

Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten enggan mengungkap terkait sakit yang diderita Nikita Mirzani.

Terkait sakit Nikita Mirzani sudah dilaporkan ke Kejaksaan Ngeri Serang sehingga ditindaklanjuti dengan membawa Nikita ke RS Bhayangkara.

Baca juga: BCL Perut Buncit Dituding sedang Hamil, Ariel NOAH Ikut Disorot

Baca juga: Alasan 3 Haters Menghina Dewi Perssik ternyata Hanya Cari Followers dan Endorse

Dari Rutan Kelas IIB Serang tempatnya ditahan, Nikita dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, Jumat (4/11/2022).

Belum diketahui apa penyakit Nikita Mirzani.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, membenarkan Nikita Mirzani dirawat.

"Bukan dilarikan emergensi tapi yang bersangkutan sakit dan sudah ada surat keterangan dari dokter," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat.

Menurut Masjuno, sesuai dengan prosedur maka pihaknya sudah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita Mirzani dibawa dan dikawal polisi menuju Rumah Sakit Bhayangkara.

"Sudah langsung ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Serang dan dikeluarkan bersama dengan tim pengawalan dari kepolisian," ucap Masjuno.

Dia enggan berkomentar terkait sakit yang dialami Nikita Mirzani hingga harus dibawa ke rumah sakit.

"Saya tidak bisa mewakili dokter tapi ada surat dari dokter dan surat permintaan Kejaksaan Negeri Serang. Dari situlah kita keluarkan," kata Masjuno.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved