Berita Lampung

Bobol Warung Kelontongan, Pemuda di Pesisir Barat Lampung Ditangkap Polisi

Polsek Pesisir Tengah, Pesisir Barat tangkap pelaku pencurian di warung kelontongan di Krui Selatan.

Editor: Dedi Sutomo
dok. Polsek Pesisir Tengah
Tim Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah, Pesisir Barat tangkap pelaku pembobolan warung di Krui Selatan, Minggu (6/11/2022). 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, Pesisir Barat menangkap AH (22) terduga pelaku pencurian di warung kelontongan di Pekon Balai Kencana Kecamatan Krui Selatan, Minggu (06/11/2022).

Kapolsek Pesisir tengah Kompol Zaini mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng  mengatakan, pelaku pencurian merupakan seorang residivis.

Sebelumnya, pelaku pencurian tercatat sudah 4 kali mendekam di penjara untuk kasus yang sama.

Menurut Kompol Zaini, pelaku pencurian berinisial AH (22) tersebut merupakan warga Pekon Tulung bamban Kecamatan Pesisir Selatan Pesisir Barat Lampung.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Jumat (4/11/2022).

Pelaku membobol warung milik Eksawati (49) yang berada di Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan.

Baca juga: PDAM Way Rilau Bandar Lampung Beri Diskon 30 Persen Pelanggan Baru per November

Baca juga: Disdukcapil Lampung Selatan akan Cetak Ulang Dokumen Kependudukan Warga Korban Banjir

Saat kejadian, korban Eksawati sedang tertidur di rumahnya yang berdekatan dengan warung miliknya.

Pelaku menggasak sejumlah barang dagangan yang ada di warung korban.

Keesokan harinya, saat korban hendak membuat gorengan untuk dijual dan hendak mengambil bahan mendapati jendela warung sudah rusak dan terbuka.

“Korban baru mengetahui telah terjadi pencurian saat bangun tidur. Korban saat itu hendak mengambil bahan di warung,” ungkap Kompol Zaini.

Korban kemudian mendapati sejumlah barang yang ada di warungnya sudah hilang.

Barang yang yang hilang diantaranya, 26 bungkus rokok dengan berbagai merek.

Kemudian, sejumlah minyak goreng kemasan juga hilang.

Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke Polsek Pesisir Tengah.

"Laporan korban itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B-  746 / XI / 2022/ SPKT.SEK PETENG/ RES LAMBAR / POLDA LPG, Tanggal 04 November 2022," kata Kompol Zaini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved