Berita Lampung

Bobol Warung Kelontongan, Pemuda di Pesisir Barat Lampung Ditangkap Polisi

Polsek Pesisir Tengah, Pesisir Barat tangkap pelaku pencurian di warung kelontongan di Krui Selatan.

Editor: Dedi Sutomo
dok. Polsek Pesisir Tengah
Tim Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah, Pesisir Barat tangkap pelaku pembobolan warung di Krui Selatan, Minggu (6/11/2022). 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, Pesisir Barat menangkap AH (22) terduga pelaku pencurian di warung kelontongan di Pekon Balai Kencana Kecamatan Krui Selatan, Minggu (06/11/2022).

Kapolsek Pesisir tengah Kompol Zaini mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng  mengatakan, pelaku pencurian merupakan seorang residivis.

Sebelumnya, pelaku pencurian tercatat sudah 4 kali mendekam di penjara untuk kasus yang sama.

Menurut Kompol Zaini, pelaku pencurian berinisial AH (22) tersebut merupakan warga Pekon Tulung bamban Kecamatan Pesisir Selatan Pesisir Barat Lampung.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Jumat (4/11/2022).

Pelaku membobol warung milik Eksawati (49) yang berada di Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan.

Baca juga: PDAM Way Rilau Bandar Lampung Beri Diskon 30 Persen Pelanggan Baru per November

Baca juga: Disdukcapil Lampung Selatan akan Cetak Ulang Dokumen Kependudukan Warga Korban Banjir

Saat kejadian, korban Eksawati sedang tertidur di rumahnya yang berdekatan dengan warung miliknya.

Pelaku menggasak sejumlah barang dagangan yang ada di warung korban.

Keesokan harinya, saat korban hendak membuat gorengan untuk dijual dan hendak mengambil bahan mendapati jendela warung sudah rusak dan terbuka.

“Korban baru mengetahui telah terjadi pencurian saat bangun tidur. Korban saat itu hendak mengambil bahan di warung,” ungkap Kompol Zaini.

Korban kemudian mendapati sejumlah barang yang ada di warungnya sudah hilang.

Barang yang yang hilang diantaranya, 26 bungkus rokok dengan berbagai merek.

Kemudian, sejumlah minyak goreng kemasan juga hilang.

Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke Polsek Pesisir Tengah.

"Laporan korban itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B-  746 / XI / 2022/ SPKT.SEK PETENG/ RES LAMBAR / POLDA LPG, Tanggal 04 November 2022," kata Kompol Zaini.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut.

Baca juga: BKPSDM Pesisir Barat Catat 2.648 Tenaga Non-ASN Terverifikasi Data Base BKN

Baca juga: PUPR Pesisir Barat Lampung Normalisasi Sungai Way Krui Pasca Banjir

Tim Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.

Selanjutnya tim Tekab 308 melakukan penangkapan terhadap pelaku AH yang sedang berada di Pekon Balai Kencana.

"Belum sampai 24 jam, tim kita berhasil menangkap terduga pelaku AH ini yang sedang berada di Pekon Balai kencana, kemudian kita lakukan introgasi kepada pelaku," ujar Kapolsek.

Pada saat dilakukan introgasi, AH mengakui perbuatannya bahwa benar  telah melakukan pencurian.

Lalu pihak kepolisian juga berhasil menemukan barang barang bukti berupa satu kantong plastik hitam yang digunakan untuk membungkus barang hasil curian.

Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti di amankan ke  Polsek Pesisir tengah.

(Tribunlampung.co.id / Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved