Berita Terkini Nasional
Sidang Pembunuhan Brigadir J Besok Hadirkan Sopir hingga Staf Pribadi Ferdy Sambo
Adapun saksi yang akan dihadirkan itu sebagian besar dari mereka yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo di antaranya asisten rumah tangga (ART).
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (7/11/2022).
Adapun agenda terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, setidaknya akan ada 12 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Adapun saksi yang akan dihadirkan itu sebagian besar dari mereka yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo di antaranya asisten rumah tangga (ART), staf pribadi hingga driver.
Terdapat pula beberapa saksi yang dihadirkan merupakan pihak luar, termasuk petugas swab hingga driver ambulans.
"Ada 12 saksi," kata Ronny dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (6/11/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani DIlarikan ke Rumah Sakit Gegara Tulang Punggung Bengkok
Baca juga: Meresahkan Sopir, Pelaku Pemalakan di Perbatasan Sumatera Selatan dan Mesuji Ditangkap
Berikut nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang besok berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews:
1. Saksi Rojiah als. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
2. Saksi Sartini ( ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
3. Saksi Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
4. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
5. Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
6. Saksi Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV)
7. Saksi Raditya Adhiyasa (free lance di biropaminal)
8. Saksi Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bharada-E-dan-kuasa-hukumnya-Ronny-Talapessy-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)