Berita Lampung

Aliansi Mahasiswa IAIN Metro Lampung Demo Tuntut Perbaikan Sarana dan Prasarana Kampus

Aliansi Mahasiswa IAIN Metro menggelar demo di Kampus I IAIN Metro untuk sampaikan 7 tuntutan perbaikan sarana dan prasarana kampus.  

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Aliansi Mahasiswa IAIN Metro gelar demo di depan gedung Rektorat IAIN Metro yang sampaikan 7 tuntutan mulai dari perbaikan sarana dan prasarana serta evaluasi aturan yang dilanggar. 

Tribunlampung.co.id, Metro- Aliansi Mahasiswa IAIN Metro menggelar demo di Kampus I IAIN Metro Lampung pada Senin (7/11/2022)

Demo Aliansi Mahasiswa IAIN Metro Lampung tersebut dimulai pukul 10.00 WIB di kampus yang terletak di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Aliansi Mahasiswa IAIN Metro Lampung sampaikan tujuh tuntutan dalam demo yang diikuti sekitar 50 mahasiswa.

Gelaran demo tersebut dimulai dari orasi di depan gedung rektorat IAIN Metro.

Para mahasiswa berorasi dengan membawa puluhan spanduk berisi kritik atas kebijakan Rektor IAIN Metro Dr. Siti Nurjannah.

Dalam orasi terdapat 7 poin tuntutan yang disampaikan peserta aksi.

Baca juga: Puluhan Guru Honorer Pesawaran Lampung Unjuk Rasa Tuntut Pengangkatan PPPK

Baca juga: Nol Korban Jiwa dalam Insiden 2 Kereta Api Babaranjang Tabrakan di Lampung Tengah

Koordinator Lapangan Arlyan Saputra memimpin orasi di depan Rektorat IAIN Metro.

Para mahasiswa berorasi dengan membawa tiga buah ban mobil bekas serta meminta rektor IAIN untuk keluar menemui peserta aksi.

Berikut 7 tuntutan aksi terhadap Rektor IAIN Metro :

1. Meminta Rektor untuk mencabut SK kepengurusan Dema, Sema Institut IAIN Metro, karena mekanisme pemilihan dan penetapan ketua Sema dan Dema I tahun 2022/2023 tidak sesuai dengan AD/ART ormawa IAIN Metro,

2. Meminta Warek III membentuk KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan MOM-1 secepatnya.

3. Meminta meninjau ulang karena kegiatan Ma'had diduga tidak adanya legalitas dan transparansi dalam administrasi.

4. Meminta rektorat melengkapi fasilitas sarana, prasarana, dan peribadatan.

Fasilitas yang rusak tersebut meliputi :

- Kipas angin FEBI, FTIK, FUAD

- AC bocor syariah

- Proyektor rusak

- Lahan parkir yang kurang memadai

Baca juga: Angkringan Mutia, UMKM Metro Lampung Hadirkan Makanan Khas Solo

Baca juga: Harga Cabai di Metro Turun Daya Beli Rendah, Rp 10 Ribu per Kilogram

- Gedung retak dan bocor

- Pengecatan gedung kampus tidak sesuai dengan aturan yang ada, karena IAIN ini bukan milik petinggi kampus

5. Meminta pimpinan rektor untuk mengusut tuntas terhadap dosen yang diduga pernah melakukan tindakan asusila yang terjadi di ruang lingkup kampus IAIN Metro.

6. Meminta rektor untuk memberikan sanksi terhadap Wakil Rektor III karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya yang telah memberikan izin kepada organisasi selain Ormawa, UKM dan UKK untuk melakukan kegiatan di dalam kampus karena bertentangan Pasal 40 AD ART Institut IAIN METRO.

7. Meminta Rektorat IAIN Metro agar dapat mengevaluasi dan memeriksa pembangunan yang diduga penuh tindak pidana korupsi yaitu bangunan.

Bangunan yang diduga terdapat indikasi tindak pidana korupsi yaitu :

- Gedung kampus 2 GAC ( Gedung Akademik Center )

- Gedung kampus 2 Pasca Sarjana

- Gerbang kampus 1 IAIN Metro

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved