Berita Lampung

Nama Dua Bupati dan Satu Wabup di Lampung Masuk Catatan Barang Bukti Kasus Karomani

Nama dua bupati dan satu wakil bupati di Lampung masuk dalam catatan barang bukti kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Humas PN Tanjungkarang Hendro Wicaksono. Nama dua pupati dan satu Wabup di Lampung masuk catatan barang bukti kasus Karomani. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Nama dua bupati dan satu wakil bupati (wabup) di Lampung masuk dalam catatan barang bukti kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).

Kasus ini telah menjerat empat tersangka, yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Adanya nama dua bupati dan satu wabup dalam catatan barang bukti kasus suap itu terpantau dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yakni http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id/index.php/list_perkara.

Hendro Wicaksono selaku Humas PN Tanjungkarang juga membenarkan ada dua bupati dan satu wabup yang masuk dalam catatan barang bukti kasus suap yang menjerat Karomani, Heryandi, Basri, dan Desfiandi.

Ia menjelaskan hal itu adalah bagian dari barang bukti yang dilampirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Iya betul. Tiga kepala daerah tersebut masuk dalam catatan barang bukti di dalam website SIPP PN Tanjungkarang," katanya, Minggu (6/11/2022).

Baca juga: Kedapatan Bawa 195 Butir Pil Tramadol, Pemuda asal Pekalongan Diamankan Polisi

Baca juga: Kondisi 2 Kereta Api Babaranjang Pasca Tabrakan di Lampung Tengah, Lokomotif Ringsek

Satu dari dua bupati yang masuk dalam catatan barang bukti kasus suap tersebut adalah Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya.

Menanggapi hal tersebut, Adipati meminta untuk menghubungi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Way Kanan Saipul.

“Hubungi Pak Saipul. Nanti beliau akan menjelaskan panjang lebar soal perkara itu. Sinyal saya jelek,” kata Adipati saat dihubungi Tribun via telepon, Minggu.

Saat dihubungi Tribun, Sekkab Way Kanan Saipul memberi penjelasan terkait munculnya nama Bupati Adipati dalam catatan barang bukti kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Saipul membenarkan adanya rekomendasi dari bupati untuk calon mahasiswa yang hendak masuk Unila.

Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Rekomendasi Bupati Way Kanan Nomor 551/658/IV.02-WK/2022 tertanggal 28 Juni 2022.

Saipul mengungkapkan rekomendasi tersebut dibuat atas permintaan warga yang ingin anaknya kuliah di Unila.

Namun, jelas dia, penyampaian rekomendasi ke Unila tidak melibatkan bupati maupun jajaran di Pemkab Way Kanan.

Akan tetapi, Saipul melanjutkan, rekomendasi itu pun rupanya tidak diajukan oleh keluarga calon mahasiswa ke Unila.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved