Berita Lampung

Penduduk Usia Kerja Terdampak Covid-19 di Lampung Tinggal 0,9 Persen per Agustus 2022

Persentase penduduk usia kerja terdampak Covid-19 mengalami penurunan signifikan menjadi 0,9 (0,90) persen pada Agustus 2022.

screenshot YouTube BPS Lampung 
Persentase penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 di Lampung mengalami penurunan signifikan menjadi 0,9 persen pada Agustus 2022. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Persentase penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 mengalami penurunan signifikan menjadi 0,9 (0,90) persen pada Agustus 2022 dibandingkan kondisi Agustus 2020 lalu sebanyak 10,25 persen.

Statistisi Ahli Madya Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung Mas'ud Rifai membeberkan, dampak Covid-19 ini bisa membuat sebagian penduduk kehilangan atau berhenti bekerja.

"Atau menjadi pengangguran atau bukan angkatan kerja atau membuat sebagian penduduk sementara tidak bekerja atau mengalami pengurangan jam kerja," papar Mas'ud dalam siaran pers melalui YouTube BPS Lampung, Senin (7/11/2022).

Namun, terusnya, di kondisi Agustus 2022 jumlah penduduk yang terdampak Covid-19 menurun seiring bangkitnya perekonomian pasca Covid-19 hingga diterapkannya new normal serta faktor pendukung lainnya.

"Potret Agustus 2022 jumlah penduduk yang masih terdampak Covid-19 berjumlah 58,75 ribu orang atau sekitar 0,9 persen dari total jumlah penduduk usia kerja," ungkap Mas'ud.

Jumlah tersebut menurun drastis dibandingkan Agustus 2020 lalu dimana jumlah penduduk terdampak Covid-19 di Lampung mencapai 655,86 ribu orang atau 10,25 persen. 

Baca juga: Ekonomi Lampung Triwulan III 2022 Tumbuh 3,91 Persen

Baca juga: Polda Lampung Tangkap 2 Tersangka Penyelewengan 8,7 Ton Pupuk Subsidi

Sementara di Agustus 2021 turun menjadi 6,8 persen atau 440,48 ribu orang yang terdampak Covid-19.

Kondisi Ketenagakerjaan 

Mengenai tingkat pengangguran terbuka (TPT) menurut provinsi, di Sumatera relatif bervariasi. 

TPT tertinggi dialami Provinsi Kepulauan Riau yakni 8,23 persen. 

Sedangkan TPT yang paling rendah sekitar 3,59 persen terjadi di Provinsi Bengkulu. 

"TPT Lampung merupakan TPT terendah ketiga di Pulau Sumatera yaitu 4,52 persen," papar Mas'ud di kesempatan yang sama.

Pada Agustus 2022, TPT perkotaan sebesar 7,90 persen lebih tinggi lebih dibandingkan TPT di daerah perdesaan (2,92 persen). 

Dibandingkan Agustus 2021, TPT perkotaan naik sebesar 0,05 persen sedangkan TPT perdesaan turun sebesar 0,34 persen. 

Jumlah angkatan kerja di Provinsi Lampung pada Agustus 2022 naik 100,98 ribu orang dibandingkan periode yang sama tahun lalu atau year on year.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved