Penyelewengan Pupuk Subsidi di Lampung
Polda Lampung Tangkap 2 Tersangka Penyelewengan 8,7 Ton Pupuk Subsidi
Polda Lampung amankan dua tersangka yang menyalahi aturan dalam penjulan pupuk subdisi dengan motif ekonomi.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 8,7 ton di Lampung Timur.
Polda Lampung menangkap dua tersangka berinisial DD dan IS dalam kasus penyalahgunaan 8,7 ton pupuk bersubsidi di Lampung Timur.
Dalam kasus ini Polda Lampung mengungkap adanya motif cari keuntungan dimulai dari tersangka IS yang jual kuota pupuk subsidi 8,7 ton kepada tersangka DD.
Kabag Wasidik Polda Lampung, AKBP M Fauzi mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus penuntutan dan peradilan pidana ekonomi terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Dia menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada bulan Januari tahun 2022.
Ketika itu, pelaku berinisial IS selaku pemilik kios pupuk Bintang Jaya melakukan penyalahgunaan pendistribusian dan penjualan pupuk Urea bersubsidi pemerintah.
Baca juga: Terima Audensi Tribun Lampung, Bawaslu Lampung Ungkap Pengawasan Perekrutan PPK
Baca juga: Kronologi 2 Kereta Api Tabrakan di Rengas Bekri Lampung Tengah
Pelaku IS sendiri mendapat pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton yang seharusnya di distribusikan kepada kelompok tani di daerah Sukadamai, Lampung Selatan.
Namun IS justru menjual 8,7 ton pupuk tersebut kepada pihak lain yang tidak berhak menerima.
"Pupuk tersebut merupakan produksi PT. Pupuk Indonesia (Persero) Group yang seharusnya didistribusikan untuk wilayah Dusun I Suka Damai Kec. Natar, Lampung
Selatan," ujar AKBP M Fauzi saat kenferensi pers, Senin (7/11/2022).
Tapi pupuk tersebut dijual oleh IS kepada DD yang bukan kelompok tani.
"Namun, pupuk tersebut justru dijual kepada DD yang bukan merupakan kelompok tani yang berhak dan beda wilayah/rayon," jelasnya.
Adapun DD sendiri merupakan pemilik Toko Berkah Abadi yang berlokasi di Dusun IV Kedaung, Kel. Jaya Asri, Metro Kibang, Lampung Timur.
Kemudian, pupuk tersebut dijual kembali oleh DD kepada petani di daerah Lampung Timur.