Advertorial
Pertamina Sumbagsel Dukung Langkah Tegas Polresta Palembang Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
Polresta Palembang menangkap penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kota Palembang
Tribunlampung.co.id, Palembang- Langkah tegas jajaran Polresta Palembang yang mengungkap praktik penyalahgunaan solar bersubsidi mendapat apresiasi dari Pertamina Petra Niaga Regional Sumbagsel.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung penuh tindakan Polresta Palembang yang menangkap penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kota Palembang.
"Kami sangat mengapresiasi aparat kepolisian yang menangkap oknum penyalahgunaan solar bersubsidi di salah satu SPBU, Jalan RE Martadinata, Lemabang, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang," Kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (07/11/2022).
Tiga unit mobil Innova diduga bernomor polisi palsu dengan tangki yang sudah dimodifikasi tertangkap oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak.
Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran.
Baca juga: Pertamina Regional Sumbagsel Hadirkan Energi dengan BBM Satu Harga Hingga Ke Pelosok Negeri
Baca juga: Aliansi Mahasiswa IAIN Metro Lampung Demo Tuntut Perbaikan Sarana dan Prasarana Kampus
Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab.
Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.
Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (*)
(Tribunlampung.co.id/Adv)
